BANYUWANGI | Go Indonesia.id_ Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi menyerahkan sertipikat redistribusi tanah kepada masyarakat Desa Bayu, Kecamatan Songgon. Kegiatan ini berlangsung di Pendopo Balai Desa Bayu pada Selasa (28/10/2025) dan dihadiri oleh masyarakat penerima sertipikat, perangkat desa, serta perwakilan dari Kantor Pertanahan.
Penyerahan sertipikat dilakukan secara simbolis oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi, Sarjono, A.Ptnh., M.Hum, yang hadir mewakili Kepala Kantor Pertanahan. βSertipikat tanah yang diterima masyarakat hari ini diharapkan dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan menjaga keberlanjutan pembangunan di desa,β ujarnya.
Sarjono menambahkan redistribusi tanah merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah kepada masyarakat serta mendukung pemerataan kesejahteraan.
Penerima sertipikat meliputi tanah pemukiman/peroranga, serta tanah fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos), seperti sekolah, tempat ibadah, jalan desa, dan fasilitas publik lainnya.
Kepala Desa Bayu turut menyampaikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi atas terselenggaranya kegiatan ini.
βAtas nama pemerintah dan masyarakat Desa Bayu, kami menyampaikan terima kasih kepada Kantor Pertanahan Banyuwangi yang telah membantu masyarakat kami memperoleh sertipikat tanah secara resmi,β ungkapnya.
Dengan penyerahan sertipikat redistribusi tanah ini, masyarakat Desa Bayu kini memiliki kepastian hukum atas lahan yang mereka tempati, sekaligus diharapkan dapat lebih berdaya dalam mengelola tanahnya secara produktif dan berkelanjutan.
Reporter : Indah Razak







