KUANSING | Go Indonesia.id β Ancaman terhadap jurnalis yang meliput kejahatan lingkungan kembali terjadi. Seorang wartawan Media Intelijen Jenderal.com, Noitoloni Hia, menjadi korban intimidasi brutal, perampasan barang, penyekapan, hingga penghapusan paksa dokumen peliputan saat mengumpulkan data aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Logas, Kecamatan Singingi, berbatasan dengan Desa Serosah, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, Selasa (1/12/2025).
Noitoloni yang sejak pagi memantau titik-titik rawan PETI mulai dari Logas, Mudik Lembu hingga aliran Sungai Rumbio, dicegat sekelompok orang saat hendak kembali ke kota. Mereka diduga kuat bagian dari jaringan pelaku PETI yang selama ini bebas beroperasi.
Para pelaku tidak hanya merampas kunci motor dan telepon genggam korban, tetapi juga menghapus seluruh dokumentasi video aktivitas tambang ilegal, upaya nyata untuk menghilangkan bukti pelanggaran lingkungan yang berhasil direkam wartawan.
Situasi berubah mencekam ketika salah satu pelaku memukul korban dengan benda tumpul hingga kaca helm terlepas.
βMereka langsung merampas HP dan menghapus semua video. Saya takut karena mereka makin agresif,β
ujar korban dalam laporannya kepada redaksi.
Tidak berhenti di situ, para pelaku bahkan memaksa korban menunjukkan βsurat jalanβ seolah-olah aktivitas jurnalistik harus mendapat izin dari kelompok kriminal tersebut. Tindakan ini menunjukkan bahwa jaringan PETI di Kuansing bukan sekadar tambang ilegal, tetapi kelompok terorganisir yang berani menghalangi kerja pers.
Dalam keadaan terdesak, korban berhasil menghubungi Athia, Direktur Media Intelijen Jenderal.com. Athia langsung menghubungi jajaran kepolisian mulai dari Polres Kuansing, Polda Riau hingga Mabes Polri.
Polda Riau merespons cepat dan meneruskan laporan ke Polres Kuansing. Kasat Reskrim Polres Kuansing kemudian meminta titik koordinat peristiwa untuk mengerahkan personel ke lokasi.
Tak lama berselang, para pelaku akhirnya membebaskan korban dan mengembalikan seluruh barang kecuali dokumentasi liputan yang telah mereka hapus.
Korban kemudian menuju kediaman Direktur Media untuk memberikan keterangan lengkap. Dari hasil laporan, tampak jelas bahwa para pelaku bertindak seolah memiliki perlindungan, bahkan menantang dengan meminta pimpinan media datang langsung ke lokasi kejadian.
Media Intelijen Jenderal.com menyampaikan sikap tegas dan mendesak aparat untuk :
1. Mengusut dan menangkap seluruh pelaku intimidasi, penyekapan dan percobaan penganiayaan terhadap wartawan.
2. Membongkar jaringan PETI yang masih bebas beroperasi di Kuantan Singingi.
3. Menjamin perlindungan hukum bagi jurnalis sebagaimana amanat undang-undang.
Kasus ini mempertegas bahwa jurnalis investigasi menghadapi ancaman serius ketika meliput praktik ilegal bernilai tinggi seperti PETI.
Dasar Hukum: Tindakan Pelaku Masuk Kategori Pidana Berat, sesuai
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers :
1. Pasal 4 ayat (3) : Pers berhak mencari, memperoleh dan menyebarkan informasi.
2. Pasal 18 ayat (1) : Menghalangi kerja wartawan adalah tindak pidana, ancaman 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta.
3. KUHP :
a. enganiayaan (Pasal 351)
b. Perampasan/Pemerasan (Pasal 368)
c. Perusakan/Penghapusan barang bukti (Pasal 406)
d. Pencurian/Penguasaan barang tanpa hak (Pasal 362)
4. UU No. 32/2009 tentang PPLH :
PETI dikategorikan sebagai perusakan lingkungan, pelaku dapat dikenakan pidana.
5. UU Minerba No. 3/2020 :
Tambang tanpa izin adalah tindak pidana dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Pakar Hukum Internasional dan Ekonom, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, mengecam keras tindakan ini dan menilai intimidasi terhadap jurnalis sebagai ancaman langsung terhadap demokrasi dan penegakan hukum.
Redaksi Media Intelijen Jenderal.com menyatakan dukungan penuh kepada Polri untuk menindak tegas para pelaku PETI serta memastikan keamanan jurnalis di lapangan.
Catatan Redaksi :
Seluruh informasi mengenai pihak-pihak tertentu masih berupa dugaan dan menunggu klarifikasi serta pembuktian aparat penegak hukum.(*)
REDAKSI





