Yemi Mandagi Ukir Prestasi Besar, Polda Sumut Berhasil Amankan Pelaku Narkoba Terbesar di Sumut

IMG 20250225 WA0034

MEDAN | GO Indonesia.id – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) kembali mencetak prestasi besar dalam perang melawan narkotika. Dalam operasi besar-besaran yang berlangsung sejak 27 Desember 2024 hingga 23 Februari 2025, aparat kepolisian berhasil membongkar jaringan narkotika internasional yang menyelundupkan sabu-sabu dan ekstasi dari Malaysia ke berbagai wilayah di Sumut.

Kapolda Sumut, Irjen Whisnu Hermawan Februanto, mengungkapkan bahwa dalam periode tersebut, pihaknya berhasil menangani 25 kasus narkotika dan menangkap 37 tersangka. Dari hasil operasi, polisi menyita 97,08 kilogram sabu-sabu, 38 gram ganja, dan 2.180 butir pil ekstasi.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Salah satu peristiwa dramatis dalam operasi ini terjadi di Kabupaten Asahan. Polisi sempat terlibat baku tembak dengan seorang bandar besar yang diduga menjadi otak peredaran narkotika di wilayah tersebut. Pelaku diketahui membawa senjata api untuk melindungi bisnis haramnya.

“Ini menunjukkan bahwa jaringan narkoba semakin berbahaya, bukan hanya merusak generasi muda dengan barang haram, tetapi juga mengancam keselamatan aparat penegak hukum,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Yemi Mandagi.

Meski menghadapi perlawanan, Polda Sumut berhasil mengamankan sejumlah besar barang bukti dan melumpuhkan beberapa jaringan yang beroperasi di perairan Tanjungleidong, Tanjungbalai, Asahan, hingga Batubara.

Modus penyelundupan yang digunakan pun beragam, mulai dari menyembunyikan sabu dalam ransel, menyelundupkannya melalui kapal boat ke tengah laut sebelum dipindahkan ke jalur darat, hingga membungkus narkotika dalam paper bag restoran cepat saji untuk mengelabui petugas.

Salah satu kasus terbesar dalam operasi ini terjadi di Polrestabes Medan, di mana polisi berhasil menyita 33 kilogram sabu dari satu tersangka.

Kapolda Sumut menegaskan bahwa perang melawan narkoba tidak akan berhenti sampai di sini. “Kami akan terus memburu pelaku lain, termasuk jaringan yang masih beroperasi. Ini adalah komitmen kami untuk menyelamatkan generasi muda dari kehancuran akibat narkoba,” tegas Whisnu.

Sebagai bagian dari tindakan tegas, Polda Sumut memusnahkan barang bukti dari 22 kasus yang telah ditangani. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika yang ancaman hukumannya mencakup pidana mati, penjara seumur hidup, minimal empat tahun penjara, dan denda hingga Rp10 miliar.

Selain itu, Whisnu mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika. “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dibutuhkan kerja sama seluruh elemen masyarakat agar narkoba tidak semakin merajalela. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” imbaunya.

Dengan keberhasilan ini, Polda Sumut, di bawah kepemimpinan Whisnu Hermawan Februanto dan Kombes Yemi Mandagi, semakin membuktikan komitmennya dalam memberantas narkoba di Sumatera Utara. Namun, tantangan masih terus berlanjut, dan perang melawan narkoba akan terus digencarkan demi masa depan yang lebih baik.(*)

*Redaksi*


Advertisement

Pos terkait