BANYUWANGI | Go Indonesia.idβ Ketua DPRD Kabupaten Banyuwangi, I Made Cahyana Negara, menegaskan perlunya pencabutan Surat Edaran (SE) Nomor 000.8.3/442/429.107/2026 tentang jam operasional ritel modern. Menurutnya, aturan tersebut dinilai sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini karena berlandaskan pada regulasi masa pandemi COVID-19.
Hal tersebut disampaikan Made dalam rapat konsultasi yang digelar di Gedung DPRD bersama jajaran eksekutif, yang juga dipimpin bersama Wakil Ketua DPRD, Michael Edi.
“Dasar Hukum Sudah Tidak Sesuai”
Made menyoroti bahwa SE tersebut merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 14 Tahun 2021, yang merupakan revisi dari aturan sebelumnya. Padahal, aturan tersebut disusun khusus dalam konteks penanganan pandemi dengan tujuan utama mengantisipasi penyebaran virus.
“Dalam Perbup No. 14 Tahun 2021, jam operasional toko modern diatur pukul 08.00 hingga 21.00 WIB dengan konsideran antisipasi penyebaran Covid-19. Sehingga, penerbitan SE saat ini menjadi tidak relevan,” tegas Made, Senin (6/4/2026).
Politisi PDI Perjuangan ini menekankan bahwa situasi dan kondisi saat ini sudah jauh berbeda. Pandemi telah berlalu, sehingga kebutuhan masyarakat pun telah berubah total.
“Sekarang zaman sudah berubah, kebutuhan masyarakat pun juga sudah berubah. Setiap kebijakan publik seharusnya mempertimbangkan aspek sosiologis dan yuridis agar tidak memicu gejolak di masyarakat,” ujarnya.
Minta Pemerintah Daerah Sinkron dengan DPRD
Dalam kesempatan tersebut, Made juga mengajak dan meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi untuk dapat bersinergi serta menyelaraskan langkah dengan DPRD. Menurutnya, tujuan akhir dari semua kebijakan adalah sama, yaitu untuk kesejahteraan dan kepentingan masyarakat luas.
Lebih jauh, ia mendorong agar pengaturan jam operasional usaha ke depannya dibahas melalui Peraturan Daerah (Perda). Dengan demikian, proses pembuatannya akan melibatkan DPRD secara aktif sehingga bisa mengakomodasi berbagai kepentingan, termasuk perlindungan terhadap toko kelontong dan pasar tradisional.
“Kami mengajak eksekutif untuk menyusun regulasi bersama dalam bentuk Perda, sehingga bisa mengakomodasi kepentingan masyarakat secara menyeluruh,” pungkasnya.
Rapat yang berlangsung dinamis tersebut juga mencatat bahwa seluruh fraksi dan pimpinan komisi telah menyampaikan pandangan mereka, termasuk menyampaikan banyaknya keluhan yang diterima dari masyarakat terkait kebijakan tersebut.
Reporter : Indah Razak



