BANYUWANGI | Go Indonesia.id- Hasil tangkapan 11unit sepeda motor dalam aksi balap liar di dusun posumur desa bengkak kecamatan wongsorejo, pada sabtu 16 maret 2024 lalu belum bisa di ambil oleh pemiliknya.
Menurut keterangan Kapolsek wongsorejo Akp Eko Darmawan SH melalui kanit Lantas Aiptu Moh ikrom begini penjelasannya
” Atas perintah kasat lantas polresta banyuwangi kompol Amar hadi susilo hasil tangkapan 11 unit sepeda motor untuk tidak di keluarkan dulu selama satu bulan kedepan itu artinya bisa di keluarkan setelah lebaran guna memberi efek jera agar tidak melakukannya lagi ” ungkapnya.(senin 18/3/24).
Lanjut Kanit lantas ” bagi pemilik sepeda motor yang kami amankan dalam aksi balap liar wajib membawa surat-suratnya seperti STNK dan BPKB sebagai bukti kepemilikan serta memasang kelengkapan seperti spion dan knalpot standart ” jelasnya.
Adapun jenis sepeda motor yang di amankan dalam aksi balap liar itu sbb :
2 unit Honda CBR
3 unit honda scopy
2 unit Honda vario
2 unit Jupiter z
2 unit Honda beat
Harapan warga apa yang di sampaikan oleh kapolsek wongsorejo melalui kanit lantas itu benar-benar memberi efek jera hingga tidak ada lagi balap liar khususnya di kecamatan wongsorejo.
Editor : Abdul
Reporter: RB