JAKARTA | Go Indonesia.id_ Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 12 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan entitas anak usahanya.
Pemeriksaan dilakukan pada Kamis, 17 Juli 2025, sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti atas perkara yang melibatkan sejumlah bank pembangunan daerah, antara lain PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.
Mereka yang diperiksa antara lain Direktur Utama PT Sritex berinisial IKL, General Manager Accounting IC, serta sejumlah pejabat bank dan pihak internal Sritex. Penyidik juga memeriksa staf keuangan anak usaha, yakni PT Rayon Utama Makmur, serta beberapa pejabat perbankan dari BRI dan Bank DKI.
โPemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,โ ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/7).
Perkara ini menyeret tersangka utama berinisial ISL bersama beberapa pihak lainnya. Dugaan korupsi mencakup indikasi pelanggaran dalam proses pemberian kredit oleh bank-bank tersebut kepada PT Sritex yang kemudian diduga disalahgunakan.
Kejaksaan belum mengungkap lebih lanjut mengenai nilai kerugian negara maupun kemungkinan penetapan tersangka tambahan.
Reporter:Iskandar
Sumber:Puspenkum Kejagung RI