Reporter : Rinaldi
TANJAB BARAT | Go Indonesia.id – Polsek Pengabuan dan Satgas Karhutla dari Polres Tanjab Barat, Polda Jambi, berhasil menangkap S (51), warga Desa Seberang Pabenaan, Kecamatan Kerintang, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.
Pelaku Inisial S ditangkap atas Dugaan pembakaran lahan di Desa Margo Rukun, Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjab Barat.
Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki, S.IK, MM, mengonfirmasi penangkapan ini saat konferensi Pers di Mapolres Tanjab Barat. “Jajaran Polres Tanjab Barat kembali berhasil mengamankan tersangka pembakaran hutan dan lahan di wilayah Hukum kami,” kata Kapolres Agung, pada Kamis, 15/08/2024.
Penangkapan S bermula dari informasi yang diterima Tim RPK Distrik 5 PT WKS pada Rabu, 7 Agustus 2024, sekitar pukul 17:00 WIB. Saat itu, tim mendapatkan laporan adanya titik api di lahan tersebut dan segera melakukan pemadaman.
Dilokasi, tim menemukan S sedang berusaha memadamkan api dan segera mengamankannya. S mengakui bahwa beliau adalah pemilik lahan dan melakukan pembakaran dengan cara membakar ranting dan kayu menggunakan korek.
“Setelah itu, tersangka S diserahkan oleh tim PT. WKS ke Polsek Pengabuan dan proses penyidikan dilimpahkan ke Unit Reskrim Polres Tanjab Barat,” tambah Kapolres.
Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita beberapa barang bukti, antara lain Satu buah tangki penyemprot air, Satu buah majas hijau, Dua batang kayu bekas bakaran dan satu buah golok.
S kini dijerat dengan Pasal 22 juncto Pasal 69 ayat 1 huruf H Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah ketentuan Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat 1 huruf H Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Pasal 187 KUHP.
Tersangka terancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda mulai dari 3 miliar hingga 10 miliar Rupiah.(*)
Dewan Redaksi