LSM-TKP ,DPD Kota Batam Menghadiri Sidang Sengketa Informasi

IMG 20251118 WA0020

BATAM | Go Indonesia.id– Lembaga Swadaya Masyarakat Transparansi Kebijakan Pemerintah (LSM-TKP) DPD Kota Batam menghadiri sidang sengketa informasi yang digelar oleh Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Kepulauan Riau di Gedung Fakultas UNRIKA 2 Kota Batam. (17/11/25)

Dalam sidang tersebut, LSM-TKP Kota Batam turut didampingi oleh pengurus LSM-TKP DPW Kepulauan Riau.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Advertisement

Sidang ini merupakan tindak lanjut atas laporan ketidakpuasan LSM-TKP terhadap jawaban sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Batam terkait permintaan data dan dokumen publik. Adapun dinas-dinas yang menjadi bagian dari permohonan sengketa informasi tersebut antara lain:

1. Dinas Perhubungan

2. Dinas Lingkungan Hidup

3. Dinas Pendidikan

4. Kesbangpol

5. Sekretariat DPRD (Sekwan)

6. Sekretariat Daerah (Sekda)

7. Camat Batu Ampar

“Sebelumnya kita sudah mengajukan permohonan ke Atasan PPID sesuai prosedur,” tegas Haris, Ketua LSM-TKP DPD Kota Batam.

Sidang berjalan dengan lancar hingga proses mediasi tahap awal. Namun, menurut Haris, hasil pada mediasi pertama belum memberikan titik harapan terkait transparansi data yang mereka minta.

“Karena belum ada hasil yang sesuai, maka akan dilanjutkan dengan proses mediasi kedua yang waktunya masih tentatif,” ujar Haris.

Haris juga menegaskan bahwa apabila mediasi kedua tetap tidak memberikan kejelasan, LSM-TKP siap membawa permasalahan ini ke tahapan berikutnya.

“Kalau tidak ada juga titik terang atas permintaan data dan informasi yang kami maksud, maka tentu akan lanjut proses sidang ajudikasi bahkan sampai PTUN,” tegasnya.

Lebih lanjut, Haris menekankan bahwa langkah ini bukan upaya untuk berkonfrontasi dengan pemerintah, melainkan mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan.

“Kami tidak melawan pemerintahan. Yang kami butuhkan adalah perbaikan dalam pemerintahan itu sendiri,” tutup Haris.

Sementara itu, Ketua DPW Kepri LSM-TKP menambahkan bahwa dalam proses pelayanan informasi publik, PPID di setiap instansi seharusnya melaksanakan kewenangannya secara mandiri, bukan hanya melimpahkan semua ke PPID Utama.

“PPID di setiap instansi ini jangan hanya melimpahkan ke PPID Utama. Masing-masing punya kewenangan yang harus dijalankan sesuai aturan,” ujarnya.

Sumber:LSM TKP DPD Batam
Editor:Redaksi


Advertisement

Pos terkait