Editor : Benny
TEBO | Go Indonesia.id- Penegakan Hukum di Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, dinilai masyarakat sarat dengan KEUNTUNGAN. Diduga selalu berpihak pada yang membayar dan nyaris tidak di percaya masyarakat. Karena tajam ke bawah dan tumpul keatas,” tegas pendemo.
Misalkan kasus, pungli kepala Desa Wanareja Unit 10 Kecamatan Rimbo Ulu, yang meraup keuntungan pembuatan Ratusan Sertifikat, sebagai Calo 2 tahun yang lalu sampai sekarang tidak ada kepastian Hukum alias MANGKRAK.
Kemudian Kasus terdakwa pemerkosaan anak di bawah umur, yang terjadi di Kecamatan VII Koto Ilir, hanya di ancam kurungan 3 Bulan Penjara dan selama proses Hukum berlangsung terdakwa bebas berkeliaran.
Tambah lagi baru-baru ini perkara penganiayaan ibu-ibu di Tebo Ulu, diputuskan Hakim Pengadilan Tebo 1 Bulan.
Hari ini senin, 22 Januari 2024, Ratusan pendemo dari berbagai kalangan, baik dari masyarakat. Ormas dan Lsm serta para Mahasiswa, mempertanyakan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tebo, tentang Kasus korupsi Oknum Kepala Desa Tanah Garo, Kecamatan Tengah Ilir, kabupaten Tebo yang berinisial (SY), belum ada perkembangan sejak di laporkan masyarakat dan belum ada realisasasinya, jangan-jangan, sudah ada loby-loby,” tutup salah seorang pendemo.(Red)
Reporter : Endita Ms