Viral..!!! Curhatan Pensiunan Guru TK di Jambi, Diminta Kembalikan Gaji Rp 75 Juta

u 9

JAMBI | Go Indonesia.id – Seorang pensiunan Guru TK di Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, Asniati (60), diharuskan mengembalikan uang Rp 75.000.000,- (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) ke Negara. Pemkab Muaro Jambi menjelaskan Asniati telat mengajukan berkas pensiun sehingga tetap menerima gaji.

Asniati mengaku di haruskan mengembalikan Uang itu karena persoalan kelebihan batas usia. Uang Rp 75.000.000,- (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah), itu merupakan Uang kelebihan Bayar.

Bacaan Lainnya

Advertisement

“Jadi memang benar, saya ini sekarang disuruh harus kembalikan Uang Rp 75.000.000,- (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah), ke Negara, katanya (Penjelasan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah), Uang itu kelebihan Bayar selama saya kerja menjadi Guru TK Dua Tahun. Ini gara-gara masalah pensiunan jadi Guru, jadi Uang itu kelebihan Bayar sehingga mesti dikembalikan ke Negara,” kata Asniati dikutip dari media DetikSumbagsel, pada Rabu, 3 Juli 2024.

Dia mengaku seharusnya pensiunnya sebagai ASN Guru TK
itu di batas usia 58 Tahun. Namun, selama usia 58 Tahun itu, dirinya juga belum dinyatakan pensiun dan masih mengajar sebagai Guru TK hingga usia 60 Tahun.

“Saya tanya ke BPKAD usia pensiun saya 60 Tahun. Jadi saya terus
kerja dan Tahun ini saya diminta kembalikan Uang karena saya tidak bisa mengurus SKPP (Surat Keterangan Penghentian Pembayaran) karena sudah pensiun,” tambah Asniati.

Sementara itu, Kabid Pengangkatan dan Data ASN BKD Muaro Jambi, Rini Herawati, mengatakan Asniati terdaftar pensiun sejak 2022. Namun Asniati baru mengusulkan pensiunan pada Agustus 2023.

“Kalau untuk persoalan Ibu Asniati, itu Beliau masuk dalam Jabatan di fungsional umum, bukan fungsional tertentu. Jika Jabatannya fungsional umum, untuk pensiunnya tetap di usia 58 Tahun. Kalau untuk fungsional tertentu, baru di usia 60 tahun,” kata Herawati.

Herawati mengatakan Asniati baru mengajukan pensiun pada 2023, karenanya gaji yang diterima setiap Bulan tetap berjalan meski sebenarnya Beliau sudah pensiun. Hal itu juga karena tidak ada berkas SK pensiun dari BKN.

“Maka dari itu gaji Ibu Asniati itu masih keluar, karena pengurusan gaji itu kan di BPKAD. Kalau BPKAD itu penyetopan gajinya berdasarkan SKPP, dasar SKPP itu SK pensiun dari BKN. Lalu SKPP ini kan diterbitkan untuk pegawai yang pensiun, terus Ibu Asniati bertanya kenapa BPKAD belum mengeluarkan SKPPnya, ya karena Ibu Asniati mempunyai kewajiban untuk mengembalikan Uang Negara selama 2 Tahun itu,” tambah Herawati.

Selama ini, kata Herawati, BKD selalu aktif mensosialisasikan setiap Tahunnya soal pensiunan ASN. Sosialisasi soal pensiunan agar tidak jadi permasalahan di penghujung selalu disampaikan pihak BKD kepada ASN yang memasuki masa pensiunnya.

“Jadi di sini kami BKD aktif selalu memberitahu soal masa pensiun. Kami juga selalu menyurati
ke Instansi pembina OPD masing-masing setiap Tahun di awal Februari. Ini biar tidak jadi problem kemudian hari soal masa pensiun,” tutup Herawati.(Tim)

Dewan Redaksi


Advertisement

Pos terkait