Reporter : Tarmizi
TEBO | Go Indonesia.id – Pengamat kebijakan Publik Wisnu Anugrah Wardana, menilai kontestasi
Kotak Kosong melawan kandidat pemilihan Kepala Daerah
Kabupaten Tebo, akan terjadi
pada pilkada November 2024 mendatang.
Sebab menurut Beliau, Wisnu fenomena ini mungkin meluas, sebagai dampak Intervensi, kekuasaan dan kecurangan yang akan terjadi pada pemilihan
umum mendatang.
“Porensinya bisa besar terjadi, karena kecurangan itu modelnya banyak sekali, salah satunya dengan membeli sejumlah perahu Partai Politik, agar lawan tidak tersaingi,” Pengamat kepada media ini, saat awak media menghampir di ruang kerjanya pada Sabtu, 12 Juli 2024.
Wisnu memaparkan peristiwa Pilkada yang terjadi pada Tahun 2020, ada 25 Kabupaten/Kota di Indonesia yang menyelenggarakan PILKADA dengan menyematkan Kotak Kosong, karena itu saya Wisnu selalu mempertanyakan sikap Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur proses jalannya pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Padahal ada banyak cara, untuk mengubah agar tidak terjadinya Pilkada kontestasi melawan kotak kosong, misalkan kita ubah sistim membatasi Partai Politik untuk merekomendasikan Satu Calon saja” harus ada Calon lain yang di usung Partai Politik untuk tujuan menyehatkan Demokrasi.
“Harusnya menyelamatkan dengan batasan proses pencalonan. agar kompetisi bisa diwujudkan dalam pelaksanaan setiap Pilkada,” Pungkas pengamat kebijakan Publik ini.
“PILKADA kotak kosong lawan pasangan Calon ini’ juga bisa
terjadi karena sipat Partai Politik yang saya nilai hanya ingin sebuah kemenangan, bukan ingin memperjuangkan Ideologi tetapi lebih kepada kepentingan mereka,” uutup Wisnu saat mengakhiri komentarnya.(**)
*Dewan Redaksi*