Kepala Sekolah SDN 030 Lumban Dolok Tidak Merespon Konfirmasi Awak Media

Kepala Sekolah SDN 030 Lumban Dolok Tidak Merespon Konfirmasi Awak Media

MADINA-Go Indonesia.id-Baru baru ini awak media ini mendapatkan informasi dari orang tua murid SDN 030 Lumban Dolok kecamatan Siabu Mandailing Natal

Bahwa merasa terbebani dalam pengambilan ijasah anaknya yang sudah selesai menempuh pendidikan selama kurang lebih enam tahun di SD tersebut

Bacaan Lainnya

Advertisement

Mengingat dirinya hanya pekerja panggilan ke ladang orang dengan upah 60 sampai 70 ribu rupiah itupun kalau ada yang manggil kadang ada kadang tidak kalau mengenai ayahnya sudah tidak di harapkan lagi karena kami sudah cerai ungkap orang tua murid tersebut yang enggan di sebut namanya

Pada waktu itu saya ke sekolah tersebut untuk mengambil ijasah anak saya karena di perlukan ke sekolah yang sudah saya daftarkan ke jenjang berikutnya setelah selesai menempuh pendidikan di SD ini, waktu itu saya hanya punya uang 30 rb, Namun pihak sekolah meminta 50 rb untuk pengambilan ijasah dan saya tanyakan kepada orang tua murid lainnya memang membayar 50 rb seterusnya ada bantuan kepada murid lupa saya nama bantuannya ada yang mendapat 500 dan 300 ribu rupiah itu pun di potong yang mendapat 500 ribu di potong 50 rb dan yang 300 ribu di potong 30 ribu tutupnya.

Seterusnya awak media ini menjumpai kepala sekolah tersebut di kantor sekolah untuk konfirmasi, namun kasek terkesan tidak menghargai kedatangan awak media ini mengatakan bahwa dirinya buru buru ada urusan ke dinas dan langsung meninggalkan lokasi, lalu awak media ini melayangkan konfirmasi melalui pesan wast up tidak ada jawaban sampai saat ini betita di tayangkan.

Berarti kuat dugaan adanya pungutan liar (PUNGLI) di sekolah tersebut, mengingat UU yang mengatur mengenai
Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.

Editor : Abdul
Reporter : Muhammad Hamka S.pd


Advertisement

Pos terkait