Aksi Unjuk Rasa Penyegelan Kantor aplikasi Gojek, Grab, dan Maxim Batam

1 1587

BATAM | Go Indonesia.id-Dalam aksi tersebut, Aliansi Driver Online Batam berkolaborasi dengan pemerintah, termasuk Kadhisub Provinsi Kepri dan Kadhisub Kota Batam, yang disaksikan oleh aparat kepolisian, untuk menutup sementara operasional kantor aplikasi tersebut.(7/10/24)

Tindakan ini diambil karena aplikasi-aplikasi tersebut tidak mematuhi SK Gubernur Kepulauan Riau nomor 1080 dan 1113 tahun 2024.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Namun, pada 4 Oktober 2024, pukul 19:30, pihak Maxim membuka segel yang dipasang oleh Dishub, dengan alasan bahwa penyegelan tersebut tidak didasari oleh surat resmi.

Tindakan Maxim ini dikhawatirkan dapat memicu reaksi dari para driver online yang tergabung dalam ADOB Kota Batam. Gusri, Sekjen ADOB, menegaskan bahwa Dishub harus bertindak tegas terhadap Maxim yang dinilai telah melanggar aturan gubernur.

Ia meminta Dishub segera mencabut izin operasional aplikasi online tersebut karena ketidakpatuhan terhadap peraturan yang berlaku di Kepulauan Riau, khususnya di Kota Batam.

Pernyataan ini disampaikan oleh Bayu Alvino, Ketua Komunitas HIKARO SQUAD, saat dihubungi melalui telepon oleh media Go Indonesia.

Reporter: BC


Advertisement

Pos terkait