TANJAB BARAT | Go Indonesia.id – Dugaan penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2024 di Desa Pematang Lumut, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, mencuat dan menjadi sorotan.
Proyek rehabilitasi Aula Kantor Desa yang menelan anggaran Rp 186.236.000 dianggap tidak tepat sasaran dan diduga menyimpang dari program Nawacita Presiden Joko Widodo yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.
Ketua DPP LSM PETHIR, Robinson Nasution, dengan TEGAS menyatakan ketidakpuasannya terhadap proyek tersebut. “Pembangunan rehabilitasi Aula Kantor Desa di RT.07 Dusun Kampung Tengah sama sekali tidak menyentuh kebutuhan masyarakat.
Hasil pantauan kami menunjukkan bahwa proyek ini tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Robinson mempertanyakan penggunaan anggaran yang dianggap berlebihan. “Rp 186 juta untuk rehabilitasi kantor? Ini sangat tidak wajar. Laporan pertanggungjawaban juga tidak mencerminkan penggunaan Dana sebesar itu,” tambahnya dengan nada serius.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya juga meragukan validitas anggaran tersebut. “Kalau hanya rehabilitasi, seharusnya anggarannya jauh lebih kecil. Ini harus dicek lebih mendalam,” katanya.
Upaya konfirmasi kepada Pj Kepala Desa Pematang Lumut melalui telepon dan WhatsApp tidak mendapatkan respon, sehingga semakin memperkuat kecurigaan terkait transparansi penggunaan Dana.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap pelaksanaan proyek di Desa. Anggaran Dana Desa (ADD) seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan dimanfaatkan oleh segelintir pihak. Transparansi dan akuntabilitas harus ditegakkan demi kesejahteraan masyarakat Dasa.(*)
Dewan Redaksi