MUARO JAMBI | Go Indonesia.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muaro Jambi bergerak cepat menyikapi viralnya postingan terkait gudang yang diduga menjadi tempat penampungan minyak ilegal.
Dalam waktu singkat, tim Satreskrim mendatangi lokasi yang berada di RT 05, Desa Muaro Pijoan, Kecamatan Jaluko, dan melakukan tindakan tegas terhadap gudang yang sudah tidak beroperasi sejak akhir Agustus lalu.
Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Jimmi Fernando, menyampaikan bahwa di lokasi tersebut pihaknya hanya menemukan sekitar 30 drum kosong berukuran 200 liter, 6 tedmond berkapasitas 5.000 liter, dan beberapa selang.
“Saat petugas tiba, hanya ada penjaga gudang di lokasi. Menurut keterangan yang kami peroleh, gudang ini sudah tidak beroperasi sejak Agustus lalu. Kami masih mendalami kepemilikan gudang serta lahan tersebut,” ujarnya.
Meski aktivitas di gudang tersebut telah berhenti, Polres Muaro Jambi tetap berkomitmen untuk menindak tegas setiap aktivitas ilegal yang terjadi, termasuk penampungan minyak ilegal dan tindak kejahatan lainnya di wilayah Hukumnya.
“Komitmen kami adalah memberantas segala bentuk aktivitas ilegal,” tegas AKP Jimmi Fernando.
Pihaknya juga memastikan akan terus memantau perkembangan di lokasi tersebut dan melakukan penindakan jika ditemukan kembali aktivitas yang melanggar Hukum.(*)
Dewan Redaksi