MUARO JAMBI | Go Indonesia.id – Zainal Abidin, SH, kuasa hukum Dian Saputra, resmi mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada PT. Sukses Inti Palma 2 di Sungai Gelam dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi. Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Negeri Sengeti dengan nomor perkara 39/Pdt.G/2024/Pn.Snt, menyusul tindakan sepihak perusahaan tersebut yang dinilai melanggar hak atas tanah milik kliennya.
Dian Saputra merupakan pemilik sah tanah kebun sawit seluas 16.600 meter persegi di Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 10590.
Dalam pernyataannya, Zainal Abidin menegaskan bahwa tanah tersebut tidak pernah disewakan, dijadikan jaminan, atau menjadi objek perjanjian dengan pihak mana pun. “Klien kami selama ini mengelola tanah tersebut sendiri, dan saat ini telah ditanami kelapa sawit,” tegas Zainal.
Menurut Zainal, kepemilikan tanah kliennya dilindungi oleh Pasal 20 Undang-Undang Pokok Agraria, yang menyatakan bahwa hak milik atas tanah bersifat turun-temurun, terkuat dan terpenuh, dengan tetap memperhatikan fungsi sosialnya. Berdasarkan hal tersebut, Dian Saputra memiliki hak penuh atas tanahnya, termasuk dalam hal pengelolaan dan penggunaannya.
Masalah bermula pada awal tahun 2022, ketika PT. Sukses Inti Palma 2 tanpa sepengetahuan dan izin dari Dian Saputra membangun beberapa sumur pantau limbah CPO di atas tanah milik kliennya.
Tindakan sepihak tersebut dilakukan tanpa adanya hubungan hukum maupun perikatan antara Dian Saputra dengan PT. Sukses Inti Palma 2. “Tindakan ini jelas merupakan pelanggaran, karena tidak ada persetujuan dari klien kami sebagai pemilik sah tanah tersebut,” ungkap Zainal.
Lebih lanjut, Zainal juga menyebutkan bahwa Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi gagal melaksanakan pengawasan dan pemantauan yang memadai. Tidak ada pemberitahuan atau sosialisasi yang dilakukan terkait pembangunan sumur pantau limbah tersebut, sehingga kliennya merasa dirugikan.
Sebelum gugatan ini diajukan, Dian Saputra telah berulang kali mencoba menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan dengan mendatangi kantor dan pabrik PT. Sukses Inti Palma 2.
Namun, perusahaan tersebut tidak menunjukkan niat baik untuk bertanggung jawab atas tindakannya. “Klien kami sudah berupaya meminta penyelesaian, tetapi tidak ada itikad baik dari PT. Sukses Inti Palma 2 untuk menyelesaikan masalah ini,” ujar Zainal.
Dampak dari tindakan perusahaan tersebut tidak hanya merugikan secara materiel, tetapi juga immateriel. Dian Saputra berpotensi kehilangan pendapatan sebesar Rp 300.000.000,- per tahun, yang seharusnya diterima sebagai uang sewa tanah jika ada kesepakatan dengan PT. Sukses Inti Palma 2.
Dengan tidak adanya penyelesaian secara damai, Zainal Abidin membawa kasus ini ke ranah hukum, menuntut keadilan bagi kliennya yang dirugikan secara signifikan oleh tindakan sepihak PT. Sukses Inti Palma 2.(*)
Dewan Redaksi