TANJAB BARAT | Goindonesia.id– Pembangunan Proyek Dana Desa (DD) di Desa Rawa Medang, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, kembali menuai sorotan. Pasalnya, proyek pengerasan jalan Desa sepanjang 400 meter dan lebar 4 meter yang didanai oleh Dana Desa tahun 2024, dilaksanakan tanpa dilengkapi papan informasi.
Hal ini melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik No. 14 tahun 2008, yang mengamanatkan transparansi penggunaan dana publik, termasuk Dana Desa.
Senin (21/10/2024), warga mengungkapkan kekecewaan terkait ketidakjelasan sumber dan besaran Anggaran Proyek. “Sangat disayangkan, Proyek ini berjalan tanpa ada informasi yang jelas. Tidak ada papan proyek yang menjelaskan asal dana dan nilai pagu anggarannya,” ujar salah Satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Hasil pantauan lapangan pada Kamis (17/10/2024) oleh wartawan di lokasi proyek, yakni di depan Kantor Desa hingga ujung jalan yang sedang dibangun, tidak terlihat adanya papan informasi Proyek. Padahal, papan tersebut merupakan syarat mutlak untuk menginformasikan sumber Dana kepada masyarakat sebagai bentuk kontrol sosial.
Selain masalah transparansi, pembangunan Proyek ini juga Diduga tidak sesuai spesifikasi yang seharusnya. Pengerasan jalan Desa dilakukan tanpa penggunaan alat berat seperti Bomag (walls), yang seharusnya digunakan untuk meratakan dan memperkuat konstruksi jalan. Akibatnya, kualitas pembangunan jalan dipertanyakan, karena dinilai tidak rapi dan kemungkinan besar tidak akan bertahan lama.
“Jalan ini terlihat asal jadi, tanpa ada badan jalan yang jelas dan tanpa alat berat. Kualitasnya juga buruk, saya rasa tidak akan bertahan lama,” tambah warga tersebut.
Proyek yang Diduga dikerjakan asal-asalan ini menimbulkan kecurigaan publik akan adanya potensi korupsi, terutama karena tidak adanya papan informasi yang transparan. Masyarakat berhak tahu berapa nilai anggarap Proyek ini dan bagaimana proses pengerjaannya berjalan.
Namun, tanpa papan informasi, masyarakat kesulitan melakukan pengawasan yang seharusnya menjadi bagian dari kontrol Publik.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Rawa Medang, Sapra’i, melalui WhatsApp terkait Proyek tersebut, belum membuahkan hasil. Sapra’i tidak merespons panggilan telepon yang dilakukan oleh Wartawan.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa masih banyak pemerintah desa yang tidak mematuhi aturan terkait transparansi penggunaan Dana Desa.
Ketiadaan papan informasi proyek dan dugaan ketidaksesuaian spesifikasi bangunan memperkuat Dugaan adanya pelanggaran, yang berpotensi merugikan Negara dan masyarakat.(Tim)
Dewan Redaksi