Editor : Zahra
NIAS | Go Indonesia.id _ Dua hari Berturut-Turut, Sat Res Narkoba Polres Nias, amankan 2 Pengedar Narkotika Jenis Sabu, Tangkapan Pertama adalah EJ (23), beralamat di Jl. Gomo Gg Bahari Kelurahan Pasar Kecamatan Gunungsitoli,
EJ di amankan pada hari (Sabtu (03/02/2024) sekira Pukul 09.30 Wib di Jl. Pattimura Desa Mudik Kecamatan Gunungsitoli sedangkan DZ Als Ama Kris, Di Tangkap pada hari Minggu (04/02/2024) sekira Pukul 20.00 Wib. Di Jl. Laowo Desa Dahana Tabaloho Kecamatan Gunungsitoli.
Kasat Res Narkoba Polres Nias Iptu Arifin Purba Kepada Kasi Humas Polres Nias Iptu O. Daeli menjelaskan Kronologis Penangkapan tersangka EJ, dan EZ als Ama Kris di lakukan dengan “Under Cover By” atau menyamaran, dari dari Tangahn EJ diamakankan Narkotika Jeis Sabu seberat, 0.17 gram, sedangkan dari DZ als Ama Kris di amankan 0.18 gram.
Reporter : Deni Zega