JAMBI | Go Indonesia.id – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi kini menjadi sorotan setelah kasus sengketa tanah di Desa Kenali Asam menciptakan keresahan di kalangan warga.
Pendi, pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 3594 dan 3595, mengaku dipersulit oleh BPN dalam memperjuangkan hak atas tanahnya yang diduga diserobot oleh Acok Budi Harjo. Saat mencoba mencari keadilan dengan mengunjungi kantor BPN, wartawan yang hadir justru diusir, menimbulkan pertanyaan tentang transparansi lembaga tersebut.
Kinerja BPN Kota Jambi yang lamban dalam menangani kasus ini menambah daftar keluhan masyarakat terhadap pelayanan mereka.
Masyarakat menilai bahwa BPN sering tidak memenuhi standar pelayanan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pendi menduga adanya kolusi antara BPN dan Acok, karena meski laporan sudah diajukan ke Polresta Jambi sejak Mei 2023, perkembangan kasus ini stagnan.
βPelayanan kami diabaikan. Kami hanya ingin hak kami dipenuhi,β kata Pendi, yang berharap agar pihak berwenang bisa menjalankan tugasnya secara profesional.
Pengusiran Wartawan oleh BPN juga dianggap sebagai pelanggaran terhadap kebebasan pers. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin hak wartawan untuk mencari dan menyampaikan informasi.
Tindakan ini memperlihatkan kurangnya keterbukaan BPN dan mengarah pada dugaan bahwa mereka ingin menutup-nutupi infomasi.
Masyarakat bersama awak media kini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) Polda Jambi dan Kadiv Propam untuk turun tangan. Tindakan tegas diperlukan terhadap oknum di BPN maupun penyidik yang terlibat dalam dugaan pelanggaran ini. Reformasi dalam pelayanan publik, terutama di lembaga yang menangani hak dasar masyarakat, menjadi tuntutan mendesak.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria menegaskan hak rakyat atas tanah dan kepemilikan yang sah. BPN bertanggung jawab untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat dipenuhi. Jika pelayanan yang diterima tidak sesuai, masyarakat dapat mengajukan pengaduan ke Ombudsman.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik. Masyarakat berharap APH dan Kadiv Propam dapat mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini dan mengembalikan kepercayaan terhadap BPN serta aparat penegak Hukum.
Dengan publikasi ini, diharapkan semua pihak dapat berkomitmen untuk meningkatkan kinerja dan memprioritaskan transparansi dalam pelayanan kepada masyarakat, agar hak-hak mereka dapat diperoleh tanpa diskriminasi.(*)
Reporter ; Redaksi