Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi oleh Ditreskrimsus Polda Jambi

Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi oleh Ditreskrimsus Polda Jambi

JAMBI | Go Indonesia.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Keberhasilan ini diumumkan oleh Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolda Jambi pada Senin pagi.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis, 31 Oktober 2024, tim Ditreskrimsus mengamankan enam tersangka di Jalan Lintas Tembesi, Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari. Tersangka yang ditangkap adalah AR, YA, NF, DS, RD, dan JA.

Kombes Pol. Bambang menjelaskan bahwa tim menemukan satu unit mobil tangki Pertamina milik PT Elnusa Petrofin yang digunakan untuk menjual BBM bersubsidi.

Mobil tersebut, yang dikendarai oleh AR dan NF, terdeteksi sedang melakukan penjualan BBM dengan total lima jerigen berkapasitas 35 liter dan tujuh jerigen jenis pertalite.

“Pelaku menghubungi pembeli untuk menentukan lokasi transaksi, bertemu dengan JA dan DS,” ungkap Kombes Pol. Bambang. Setelah itu, barang bukti dan para tersangka dibawa ke Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat tindakan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 6,261 miliar selama satu tahun. Mereka dikenakan pasal yang disangkakan dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.

Polda Jambi berkomitmen untuk terus memerangi penyalahgunaan BBM bersubsidi demi melindungi kepentingan masyarakat dan Negara.

Redaksi


Advertisement

Pos terkait