Empat Terdakwa Korupsi Akuisisi Saham PT. MAJI Divonis di Pengadilan Tipikor Jambi

Empat Terdakwa Korupsi Akuisisi Saham PT. MAJI Divonis di Pengadilan Tipikor Jambi

JAMBI | Go Indonesia.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, pada Selasa (5/11/2024) malam, menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa dalam kasus korupsi akuisisi saham PT Mendahara Agro Jaya Indistri (MAJI) oleh PT Perkebunan Nusantara VI (PTPN VI) yang terjadi pada tahun 2012.

Empat terdakwa tersebut adalah Nyono Poernomo, mantan Direktur PT MAJI : Afrinaldi, mantan Direktur Keuangan PTPN VI: Nilo Widyo Mudito, mantan Kepala Cabang PT Surveyor Indonesia Palembang dan Iskandar Sulaiman, mantan Direktur Utama PTPN VI.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman dengan berat berbeda-beda bagi para terdakwa. Nyono Poernomo divonis 5 tahun penjara dan dikenai denda sebesar Rp 750 juta, subsider 1 tahun kurungan. Selain hukuman tersebut, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 66,79 miliar.

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu Satu Bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Nyono akan menjalani tambahan hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 Bulan. Sebelumnya, Nyono telah menitipkan Rp4 miliar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai uang pengganti kerugian Negara.

Iskandar Sulaiman, mantan Dirut PTPN VI, menerima vonis penjara 5 tahun dan denda Rp 250 juta, subsider 2 Bulan kurungan. Hakim memutuskan uang senilai Rp 3 miliar yang telah dititipkan Iskandar kepada JPU sebagai pengembalian kerugian Negara dikembalikan kepadanya.

Sementara itu, Afrinaldi divonis dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta, subsider 2 Bulan kurungan. Sedangkan Nilo Widyo Mudito, yang awalnya didakwa dalam Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi, dibebaskan dari dakwaan tersebut. Namun, dalam dakwaan subsidair Pasal 3, Nilo dinyatakan bersalah dan dihukum 1 tahun penjara serta denda Rp 50 juta, subsider 1 Bulan kurungan.

Hakim Ketua Yofistian memberikan kesempatan bagi para terdakwa untuk berdiskusi dengan penasihat Hukum terkait vonis yang dijatuhkan. Setelah berdiskusi, Iskandar Sulaiman dan Nyono Poernomo menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, sementara Afrinaldi dan Nilo Widyo Mudito menyatakan menerima putusan tersebut.

Disisi lain, JPU Noraida Silalahi mengungkapkan bahwa pihak Kejaksaan juga masih mempertimbangkan langkah Hukum terkait vonis yang diberikan. Sebelumnya, JPU menuntut Iskandar dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta, Nyono dengan 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta, Afrinaldi dengan 6 tahun penjara, dan Nilo dengan 4 tahun penjara.

Kasus korupsi ini berawal dari dugaan mark-up dalam akuisisi saham PT MAJI oleh PTPN VI sebesar Rp 146 miliar untuk lahan seluas 3.000 Hektare. Dalam proses tersebut, PTPN VI hanya membayar Rp 50 miliar, sehingga kerugian negara mencapai Rp 72 miliar.

Penyidik Polda Jambi telah menyita aset para terdakwa berupa tanah, kendaraan, hingga apartemen yang diduga terkait dengan kasus ini.(*)

Redaksi


Advertisement

Pos terkait