Reporter : Rinaldi
TANJAB BARAT | Go Indonesia.id – Sebuah truk angkutan barang yang hilang hampir Sebulan ditemukan disembunyikan di samping bengkel di Desa Rantau Badak, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.
Pemilik truk melaporkan kejadian ini sebagai dugaan penggelapan dan pencurian kepada Polsek Merlung.
Truk Hino Lohan dengan nomor Polisi BG 8052 LR tersebut Diduga disembunyikan secara sengaja di lokasi yang terletak di jalan lintas timur KM. 112, tepatnya di bengkel milik Saefudin, yang terletak di RT. 09.
Mobil ditemukan dalam keadaan tertutup terpal, rusak dan banyak perlengkapan truk yang hilang, sementara dasbor mobil mengalami kerusakan parah.
Pemilik truk, Caroni, melalui penerima kuasa, Wahyu Rohmad Nugroho, menjelaskan bahwa truk tersebut terakhir kali diketahui mengangkut muatan di Pekanbaru pada, 10 Oktober 2024.
Setelah membongkar muatan, sopir truk bernama Fuad Resdiana meminta sejumlah uang untuk melanjutkan perjalanan ke Palembang. Namun, pada 13 Oktober 2024, pemilik tidak lagi bisa menghubungi sopir tersebut.
Selang beberapa hari, pada 17 Oktober 2024, Caroni mendapat informasi bahwa truknya terlibat kecelakaan tunggal di Daerah Rantau Badak, pada 29 Oktober 2024, Caroni bersama keluarga menelusuri lokasi tersebut dan mendapatkan informasi bahwa truk tersebut dikuasai oleh seseorang berinisial SA.
Truk ditemukan disembunyikan di bengkel milik Saefudin dengan kondisi yang sangat rusak.
βSetelah kami cek ke lokasi, ternyata mobil disembunyikan di bengkel tersebut dan kondisinya sangat buruk. Banyak barang-barang di dalam truk yang hilang dan kerusakan di dasbor sangat parah,β ujar Wahyu, dalam keterangannya pada Rabu, 6 November 2024.
Wahyu menegaskan bahwa pihaknya telah melaporkan Dugaan penggelapan dan perusakan ini ke Polsek Merlung, dengan menyebut Dua orang sebagai terlapor, yakni SA dan SN. Kerugian akibat kejadian ini diperkirakan mencapai Rp 32 juta.
βSaya sangat menyesalkan kejadian ini. Negara kita adalah Negara Hukum dan segala masalah seharusnya diselesaikan dengan langkah Hukum, bukan dengan cara menyembunyikan dan merusak barang milik orang lain,β tambah Wahyu.
Pihak Polsek Merlung masih memproses laporan ini dan diharapkan dapat segera menindaklanjuti kasus penggelapan dan pencurian tersebut sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku.(*)
Redaksi