Detik-Detik Jabatan Kades Erpauzi Buka Jalan Usaha Tani, Diduga Adanya Penyelewengan Anggaran Tahun 2023

Detik-Detik Jabatan Kades Erpauzi Buka Jalan Usaha Tani, Diduga Adanya Penyelewengan Anggaran Tahun 2023

Reporter : M. Juti

MERANGIN | Go Indonesia.id – Pemerintah Desa Gedang, Kecamatan Jangkat Timur, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, tengah diperiksa terkait Dugaan Penyelewengan anggaran yang melibatkan mantan Kepala Desa (Kades) Erpauzi. Dugaan ini muncul terkait proyek pembukaan jalan usaha tani yang dibiayai dengan Dana Desa pada tahun 2023.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Proyek ini bertujuan membuka akses jalan menuju area pertanian di wilayah Sungai Sudung dengan total panjang sekitar 8 kilometer. Pemerintah Desa menganggarkan Dana sebesar Rp 400.000.000,- untuk pembukaan jalan sepanjang 2.000 meter, dengan biaya yang tercatat sebesar Rp 50 juta per kilometer.

Namun, setelah dilakukan pengukuran dan pemeriksaan lapangan, ditemukan fakta mengejutkan biaya yang dikeluarkan untuk membuka jalan sepanjang 6.000 meter hanya sekitar Rp 250.000.000,-.

Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan anggaran yang tercatat dalam laporan Pemdes, yang seharusnya menghabiskan Dana sebesar Rp 400.000.000,- untuk panjang jalan yang sama. Selisih anggaran sebesar Rp 150.000.000,- ini memicu kecurigaan masyarakat, yang menduga adanya indikasi mark up anggaran atau penyalahgunaan Dana oleh mantan Kades Erpauzi dan pihak terkait.

Beberapa warga dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang terlibat dalam pengawasan proyek tersebut mengungkapkan kekecewaannya. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, “Kami ikut mengawasi dan mengukur bersama pihak kontraktor. Saya dengar dari BPD bahwa anggaran yang dianggarkan sebesar Rp 400.000.000,- padahal seharusnya hanya Rp 250.000.000,- untuk pekerjaan yang ada.”

Kontraktor yang ditunjuk untuk melaksanakan proyek ini adalah Roman, yang bertanggung jawab atas pembukaan jalan sepanjang 8 kilometer. Proyek tersebut dibagi menjadi dua bagian : 2.000 meter dengan anggaran Rp 100.000.000,- dan sisanya, sepanjang 6.000 meter, dengan anggaran Rp 150.000.000,-.

Mantan Kades Erpauzi, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Pengawasan Kegiatan (TPK) pada saat itu, diduga telah melakukan manipulasi anggaran untuk kepentingan pribadi atau pihak tertentu. Dugaan ini semakin menguat, mengingat Erpauzi memiliki wewenang untuk mengawasi jalannya Proyek.

Pihak Desa dan masyarakat berharap agar pihak berwenang segera melakukan audit lebih lanjut untuk memastikan penggunaan Dana Desa yang transparan dan akuntabel.

Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat dan pihak terkait mendesak aparat yang berwenang untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap Dugaan penyalahgunaan anggaran ini.

Mantan Kades Erpauzi dan pihak-pihak yang terlibat diharapkan memberikan klarifikasi mengenai Dugaan kerugian Negara yang ditimbulkan oleh manipulasi anggaran tersebut.(*)

Redaksi


Advertisement

Pos terkait