RANAI | Go Indonesia.id-Hari ini, seorang pedagang sayur berinisial N, yang merupakan seorang janda dengan empat anak, melaporkan adanya dugaan praktik diskriminasi dan monopoli di Pasar Baru Ranai.
Pedagang ini mengaku menghadapi tindakan intimidasi dari oknum tertentu yang menguasai lapak secara berlebihan dan menghalangi para pedagang kecil untuk berdagang dengan adil.(7/11/24)
Dikabarkan bahwa seorang oknum berinisial R menguasai hingga 12 lapak di gedung pasar, padahal peraturan hanya mengizinkan maksimal dua lapak per individu atau pasangan suami-istri.
Jika lapak tidak digunakan, seharusnya dikembalikan kepada pihak Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro Kabupaten Natuna untuk dikelola sesuai ketentuan. Namun, lapak-lapak tersebut disewakan kepada pedagang lain dengan tarif sewa hingga Rp6 juta per bulan—jauh di atas tarif resmi Rp200-250 ribu.
Ketidakmampuan Ibu N membayar sewa sebesar itu memaksanya untuk berjualan di luar gedung.
Selain itu, ketika Ibu N berinisiatif membantu petani lokal dengan membeli dan menjual cabai merah yang sedang melimpah, ia justru mendapatkan tekanan dari pihak yang diduga memonopoli dagangan di pasar tersebut.
Ia bahkan menerima surat peringatan dari oknum berinisial A, yang memintanya untuk berhenti berjualan di luar gedung dan mengancam akan melibatkan Satpol PP jika tidak mematuhi. Menariknya, hanya Ibu N yang mendapat peringatan ini, meskipun ada beberapa pedagang lain yang juga berjualan di luar gedung tanpa mendapat surat serupa.
Kasatpol PP Natuna, Ilizar, dalam sambungan telepon, menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan perintah untuk mengusir pedagang di Pasar Baru Ranai. “Soal pasar itu urusan Disperindag yang mengatur.
Mengenai yang di Pantai Piwang, kita secara resmi tidak ada mengeluarkan perintah untuk mengusir orang yang berjualan di situ.
Kalau sifatnya sementara, kita perbolehkan, tapi kalau mau dibuat permanen, sesuai aturan memang tidak diperbolehkan. Mengenai warga berinisial N, tidak pernah kita usir saat dia berjualan,” jelasnya.
Di sisi lain, Kadis Disperindag Kabupaten Natuna, Marwan Syaputra, S.Pd., menyampaikan keberatan atas informasi yang beredar.
“Apa yang diberitakan itu tidak benar dan memutarbalikkan fakta yang ada. Kami siap bertemu dengan Ibu N untuk meluruskan mana yang benar dan salah,” ungkapnya.
Kadis juga menyayangkan pihak yang menyebarkan berita tanpa konfirmasi terlebih dahulu ke pihaknya.
“Ini kan kesannya kami yang salah. Namun, kami tetap terbuka untuk audiensi jika Ibu N berani bertemu langsung untuk mengetahui fakta yang sebenarnya,” tegas Marwan.
Tindakan tegas dari Kasatpol PP dan Kadis Disperindag diharapkan untuk menyelesaikan polemik ini demi menjaga ketertiban dan keadilan bagi pedagang kecil di Pasar Baru Ranai.
Reporter ; Baharullazi