Diduga Pemkab Asahan dan Aparat Penegak Hukum Abaikan Laporan Masyarakat

Diduga Pemkab Asahan dan Aparat Penegak Hukum Abaikan Laporan Masyarakat

ASAHAN | Go Indonesia.id – Hingga saat ini, laporan masyarakat Desa Teluk Dalam terkait konflik lahan belum mendapatkan respons dari Pemerintah Kabupaten Asahan maupun aparat penegak hukum (APH). Akibat lambannya penanganan, salah satu warga Desa Anjung Ganjang, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, dikabarkan meninggal dunia pada Rabu, 9 Oktober 2024. Kejadian ini diduga akibat tekanan batin karena lahan dan tanaman miliknya dirusak oleh alat berat milik PT Padasa Enam Utama, yang mengklaim lahan tersebut sebagai Hak Guna Usaha (HGU) mereka, menurut pernyataan humas perusahaan tersebut pada Rabu, 25 September 2024.

Lahan yang diklaim oleh PT Padasa Enam Utama ini sebenarnya dimiliki oleh masyarakat Desa Anjung Ganjang yang memiliki surat dari camat setempat. Lokasi lahan tersebut berada di Dusun I, Tangkahan Cempedak dan Tangkahan Padang, Desa Teluk Dalam, dan diketahui oleh pemerintah desa setempat (Minggu, 10 November 2024).

Bacaan Lainnya

Advertisement

2 180

Sebelum meninggal dunia, warga yang bersangkutan telah melaporkan masalah ini kepada pemerintah desa Teluk Dalam dan aparat penegak hukum.

Namun, setelah dua minggu, belum ada tindakan yang berarti. Selama lebih dari tiga bulan, baru beberapa saksi yang diperiksa tanpa adanya perkembangan signifikan dalam penyelesaian kasus ini.

1 2056

Masyarakat Desa Teluk Dalam sangat berharap APH segera mengambil tindakan tegas dengan menangkap manajer perkebunan PT Padasa Enam Utama yang dianggap telah merampas hak warga.

Perusakan tanaman dan lahan warga di Desa Teluk Dalam Dusun I, Tangkahan Cempedak, dan Tangkahan Padang telah menyebabkan kerugian besar, termasuk kehilangan nyawa seorang warga.

“Kami berharap keadilan segera ditegakkan,” ungkap masyarakat Desa Teluk Dalam ketika dikonfirmasi oleh wartawan.

Reporter : (Hendra)


Advertisement

Pos terkait