JAMBI | Go Indonesia.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti sabu seberat hampir 5 kilogram dan ribuan butir pil ekstasi. Penangkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (19/11/2024) di Mapolda Jambi.
Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Dir Resnarkoba Polda Jambi, AKBP Ernesto Seiser, yang didampingi oleh Kasubdit II Ditresnarkoba AKBP Nurbani, Kabag Binopsnal Ditresnarkoba AKBP Nukmansyah, dan Ps. Paur Penum Bidhumas Polda Jambi Ipda M. Maulana Kesuma.
Dir Resnarkoba Polda Jambi menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh tim di Kelurahan Teratai, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, pada Sabtu (9/11/2024) malam. Pelaku berinisial DP (19), warga Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan, berperan sebagai kurir yang membawa sabu seberat 4.988,55 gram dan 4.582 butir pil ekstasi.
βKami melakukan pengintaian terhadap pelaku yang dicurigai membawa narkotika menggunakan sepeda motor. Setelah dibuntuti dari kawasan H. Kamil, pelaku berhasil diamankan di Kabupaten Batanghari,β ujar AKBP Ernesto Seiser.
Saat digeledah, petugas menemukan tiga bungkus plastik bertuliskan “99 durien” berwarna oranye dan dua bungkus bertuliskan “guanyinwang” berwarna hijau yang berisi serbuk kristal bening diduga sabu. Selain itu, ditemukan juga satu bungkus plastik besar berisi 4.582 butir pil kuning dengan merek “Chanel” yang diduga ekstasi, serta sebuah telepon genggam.
Peran Pelaku dan Modus Operasi
Hasil interogasi menunjukkan bahwa pelaku menerima perintah dari seorang DPO berinisial I dari Palembang untuk mengambil barang tersebut di Jambi. DP dijanjikan upah sebesar Rp 7 juta untuk menjalankan tugas sebagai kurir narkoba.
βNilai ekonomis dari barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi yang diamankan mencapai Rp 7.723.115.000,β ungkap Ernesto. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun, atau hukuman mati.
Dengan pengungkapan kasus ini, Ditresnarkoba Polda Jambi kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Provinsi Jambi.(*)
Redaksi