Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai Marak di Tebing Tinggi, Dijual Bebas dengan Harga Murah

Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai Marak di Tebing Tinggi, Dijual Bebas dengan Harga Murah

TANGAN BARAT | Go Indonesia.id – Rokok ilegal tanpa pita cukai semakin marak beredar di Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.

Rokok-rokok ini dijual bebas di pasar, toko kecil dan kios pinggir jalan dengan harga jauh lebih murah dibandingkan rokok resmi.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Rokok bermerek seperti Bold dan Manchester, misalnya, hanya dijual seharga Rp 15 ribu per bungkus. Harga ini jauh lebih murah dibandingkan rokok resmi yang berada di kisaran Rp 35 ribu per bungkus.

Perbedaan harga yang mencolok ini membuat rokok ilegal semakin diminati masyarakat, terlebih karena rasa dan aroma yang dianggap hampir sama dengan rokok resmi.

Dari investigasi yang dilakukan oleh Tim Media, ditemukan bahwa rokok ilegal ini dipajang secara bebas di etalase kios-kios kecil. Pemilik kios mengaku memperoleh suplai dari supplier luar Daerah yang menggunakan kendaraan roda Empat bak tertutup atau Mepeda Motor untuk mengelabui petugas.

Seorang pemilik kios, yang identitasnya dirahasiakan, mengatakan bahwa transaksi ini telah berlangsung selama bertahun-tahun. “Supplier menjual dengan harga murah, dan kami menjual lagi dengan harga lebih tinggi. Permintaan selalu ada, apalagi karena harga yang terjangkau,” ujarnya.

Pantauan tim investigasi menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap rokok ilegal ini. Dalam waktu kurang dari 30 menit, sebuah kios dapat meraup keuntungan hingga Ratusan Ribu Rupiah. Mayoritas pembeli membeli minimal dua bungkus rokok.

“Mulai dari pedesaan hingga karyawan perusahaan besar, banyak yang membeli rokok ini. Harganya murah, rasanya pun nyaris sama,” ungkap Oz, salah Satu warga Kecamatan Tebing Tinggi.

Oz juga mengkritik lemahnya pengawasan dari pihak Bea Cukai Jambi. Menurutnya, program β€œGempur Rokok Ilegal” yang sering digalakkan hanya menjadi slogan tanpa tindakan nyata.

“Peredaran rokok ilegal ini terang-terangan, bahkan pengirimannya dilakukan di siang hari. Bea Cukai seolah tidak tahu atau tidak mau tahu,” tegas Oz.

Lebih lanjut, Oz menyoroti dampak buruk dari peredaran rokok ilegal ini terhadap kesehatan masyarakat. Tanpa pengawasan, komposisi bahan baku rokok ilegal tidak dapat dipertanggungjawabkan, sehingga berisiko bagi kesehatan para penggunanya.

Maraknya peredaran rokok ilegal di Tebing Tinggi menjadi tantangan besar bagi pihak terkait, terutama Bea Cukai Jambi.

Masyarakat berharap ada tindakan tegas untuk menekan peredaran rokok ilegal demi menjamin kesehatan dan hak Negara atas cukai.

Laporan ini menjadi peringatan serius bagi semua pihak terkait untuk tidak mengabaikan dampak buruk yang ditimbulkan oleh peredaran rokok ilegal. (Tim)

Redaksi


Advertisement

Pos terkait