KUANSING | Go Indonesia.id – Sebuah Rumah Toko (Ruko) milik Desa Koto Kari yang terletak di Dusun Sinambek, Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, menuai kontroversi.
Ruko yang disewakan kepada seseorang berinisial Vi ini diduga dijadikan lokasi Praktik prostitusi berkedok Panti Pijat, sehingga memicu keresahan warga setempat.
Saat melakukan investigasi pada Minggu, 12 Januari 2025, tim media mendapati Dua wanita muda berusia sekitar 20 tahun di dalam ruko tersebut. Ketika ditanya siapa pemilik Panti Pijat itu, salah Satu dari mereka menjawab, “Pemiliknya Vi, Bang.”
Namun, ketika ditanya apakah mereka menyediakan jasa Pijat, salah seorang wanita dengan polos menjawab, “Tidak Bang, kami tidak bisa Pijat. Bisanya ST (Short time) Bang alias kencan singkat.”
Pengamatan lebih lanjut menunjukkan adanya alat kontrasepsi dan pelumas bermerek Sutra di kamar-kamar Panti tersebut, menguatkan dugaan bahwa Panti Pijat tersebut hanya dijadikan modus untuk menutupi Praktik prostitusi.
Kegiatan yang diduga berlangsung di ruko tersebut membuat masyarakat sekitar merasa resah. Salah seorang ibu rumah tangga yang tinggal di dekat lokasi menyatakan kekhawatirannya.
“Iya, kami sangat resah dengan kegiatan di Panti itu. Anggotanya masih muda-muda dan kuat dugaan tempat itu dijadikan lokasi prostitusi,” ungkapnya.
Warga sekitar mendesak pihak terkait untuk segera mengambil tindakan TEGAS. “Jika dalam beberapa hari tidak ada tindakan dari pihak berwenang, kami para ibu-ibu di sini akan bertindak sendiri,” tegas seorang ibu dengan nada marah.
Masyarakat berharap Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera menindak ruko yang diduga digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut.
Mereka meminta agar Desa Koto Kari lebih selektif dalam menyewakan aset Desa untuk menghindari penyalahgunaan yang merugikan masyarakat.(*)
Redaksi