Peredaran Rokok Ilegal di Kuansing Marak, Masyarakat Desak APH Bertindak Tegas

IMG 20250114 WA0006

KUANSING | Go Indonesia.id – Peredaran rokok tanpa cukai atau ilegal di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Riau, semakin memprihatinkan. Produk tanpa izin resmi ini dengan mudah ditemukan di toko-toko besar hingga kedai-kedai kecil di berbagai kecamatan, termasuk di sekitar pusat Kota Teluk Kuantan.

Masyarakat setempat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak TEGAS dalam memberantas peredaran rokok ilegal ini. Selain merugikan pendapatan Negara, rokok ilegal juga berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Sejumlah narasumber yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa peredaran rokok ilegal di wilayah Kuansing bukan hal baru. Mereka menduga ada keterlibatan pihak tertentu yang diduga membekingi pemasok rokok ilegal berskala besar.

“Peredaran ini tidak mungkin berjalan lancar tanpa dukungan dari jaringan yang terorganisasi. Kami menduga ada kaki tangan di tiap kecamatan yang mengatur distribusinya,” ujar salah Satu narasumber.

Narasumber tersebut juga meminta APH segera melakukan razia di toko-toko sembako besar, khususnya di kawasan Teluk Kuantan, untuk memutus mata rantai distribusi rokok ilegal.

Rokok ilegal menyebabkan kerugian besar pada pendapatan Negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelaku yang terbukti memproduksi atau mengedarkan rokok tanpa cukai dapat dikenakan Hukuman Pidana penjara hingga Delapan Tahun. Selain itu, denda yang dikenakan mencapai Sepuluh hingga Dua Puluh kali lipat dari nilai cukai yang dihindari.

Pasal 55 huruf (c) UU No. 39 Tahun 2007 juga mengatur bahwa pelaku dapat dipidana Penjara minimal Satu tahun hingga maksimal Lima tahun, serta denda minimal Dua kali dan maksimal sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Shilton, belum memberikan keterangan resmi terkait langkah pemberantasan rokok ilegal di wilayah Hukum Polres Kuansing.

Upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan singkat juga belum mendapatkan respons.

Masyarakat berharap Bea Cukai Riau dan Aparat Hukum terkait segera bertindak TEGAS untuk memberantas peredaran rokok ilegal di seluruh wilayah Kuansing.

Selain razia mendadak, diperlukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam distribusi rokok tanpa cukai.

Keberhasilan pemberantasan rokok ilegal tidak hanya mendukung perekonomian Negara, tetapi juga melindungi kesehatan masyarakat serta menciptakan keadilan bagi produsen dan penjual yang mematuhi aturan resmi.(*)

*Redaksi*


Advertisement

Pos terkait