SAMPIT | Go Indonesia.id – Polres Kotim berhasil mengamankan tersangka kasus asusila dengan korban anak di bawah umur di lembaga pendidikan di Kotim. Tersangka berinisial R (18 tahun) telah ditetapkan dan diamankan, Kamis (16/1/2025).
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa kasus ini terjadi sejak Oktober 2024 dan dilaporkan pada 14 Januari 2025 oleh salah satu orang tua korban ke SPKT Polres Kotim.
“Pelaku menggunakan bujuk rayu dan intimidasi untuk memenuhi keinginannya,” ujarnya.
Menurut Kapolres, kasus ini melibatkan beberapa korban yang masih berstatus pelajar. “Kami telah memeriksa sembilan saksi, termasuk lima korban, dan mengumpulkan beberapa alat bukti,” tambahnya.
Polres Kotim berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) untuk memberikan pendampingan kepada korban. “Kami juga akan bekerja sama dengan Biro SDM Polda Kalteng untuk memberikan trauma healing kepada korban,” jelas Kapolres.
Kegiatan trauma healing bertujuan mencegah dampak psikologis pada korban. “Kami berkomitmen melindungi anak-anak dari kekerasan dan memberikan keadilan bagi korban,” pungkasnya.
Reporter : (Fauji)