BATAM | Go Indonesia.id _ Puluhan miliar rupiah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam Tahun Anggaran 2026 yang dialokasikan untuk pembangunan berbagai fasilitas instansi vertikal kini menjadi sorotan publik.
Di tengah masih banyaknya pekerjaan rumah Pemerintah Kota Batam dalam memenuhi kebutuhan infrastruktur dan pelayanan masyarakat, muncul pertanyaan serius mengenai seberapa besar APBD daerah digunakan untuk membiayai pembangunan fasilitas instansi yang secara kelembagaan berada di bawah pemerintah pusat.
Berdasarkan penelusuran data pengadaan, terdapat sejumlah paket pekerjaan untuk fasilitas instansi vertikal dengan nilai HPS mencapai miliaran hingga belasan miliar rupiah.
Di antaranya:
1. Pembangunan Perumahan Kodim dengan HPS sekitar Rp1,7 miliar.
2. Pembangunan Pos Jaga, Penataan Ruang Kerja dan Lanud, Ruang Lobby Mako serta Ruang Meeting Pangkalan TNI AU dengan HPS sekitar Rp924 juta.
3. Revitalisasi Pagar Kejaksaan Negeri Batam senilai sekitar Rp999 juta.
4. Pembangunan Ruang Olahraga Koderal 4 dan Pembangunan Bronjong Tanah Lapang dengan HPS sekitar Rp13 miliar.
5. Pembangunan Gedung Lalu Lintas dan Penyimpanan Barang Bukti Polresta Barelang dengan HPS sekitar Rp5,9 miliar.
6. Pembangunan Jalan Markas Yonif 10 Marinir dengan HPS sekitar Rp1,3 miliar.
Nilai tersebut belum termasuk seluruh biaya yang berkaitan dengan jasa konsultan perencana dan pengawas.
Kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan publik mengenai total sebenarnya APBD Kota Batam yang dialokasikan untuk pembangunan fasilitas instansi vertikal pada tahun anggaran 2026.
KPK SUDAH MENGINGATKAN RISIKONYA
Sorotan tersebut semakin relevan karena KPK dalam kajiannya mengenai pengelolaan belanja hibah daerah telah mengidentifikasi pemberian hibah kepada instansi vertikal sebagai salah satu area yang membutuhkan perhatian dari sisi tata kelola.
KPK menyoroti sejumlah risiko, termasuk konflik kepentingan, ketidaktepatan penggunaan hibah dan potensi pembiayaan ganda antara APBD dengan APBN.
Dengan demikian, persoalannya bukan sekadar apakah pemerintah daerah dapat memberikan dukungan kepada instansi vertikal.
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:
Apakah pembangunan yang dibiayai APBD benar-benar berbeda dengan pembangunan yang dibiayai APBN?
Siapa yang memastikan tidak ada pekerjaan yang sama dibayar melalui dua sumber anggaran?
Dan siapa yang memastikan APBD tidak mengambil alih pembiayaan yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat?
POLRESTA BARELANG JADI TITIK SOROT
Salah satu yang paling menarik perhatian adalah pembangunan fasilitas di lingkungan Polresta Barelang.
Pemerintah Kota Batam mengalokasikan paket Pembangunan Gedung Lalu Lintas dan Penyimpanan Barang Bukti Polresta Barelang dengan HPS sekitar Rp5,9 miliar.
Namun, penelusuran pada SIRUP juga menemukan adanya paket dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan nilai sekitar Rp31 miliar untuk pekerjaan konstruksi Pembangunan Gedung SATPAS Prototype Polresta Barelang dengan sarana pendukung.
Dua sumber anggaran tersebut tentu belum membuktikan adanya pelanggaran atau pembiayaan ganda.
Namun, keberadaan dua paket dari sumber dana berbeda dalam lingkungan pembangunan yang sama wajib dijelaskan secara terbuka.
Apabila benar menggunakan pola pembiayaan gabungan atau co-sharing, maka harus jelas mana pekerjaan yang dibiayai APBN dan mana yang dibiayai APBD.
Publik berhak mengetahui:
– lokasi dan titik koordinat masing-masing pekerjaan;
– DED masing-masing proyek;
– RAB dan BoQ;
– luas dan volume bangunan;
– sumber pembiayaan;
– batas pekerjaan APBD dan APBN;
– sarana pendukung yang dibiayai masing-masing pihak;
– serta status aset setelah pembangunan selesai.
Jangan sampai satu komponen pekerjaan muncul dalam dua sumber anggaran.
JANGAN SAMPAI APBD MENJADI βDOMPET KEDUAβ INSTANSI VERTIKAL
Pemerintah daerah memang dapat memberikan dukungan kepada instansi vertikal sepanjang memenuhi ketentuan dan memiliki dasar penganggaran yang jelas.
Namun, dukungan tersebut tidak boleh menghilangkan prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Apalagi jika nilai yang dikeluarkan mencapai puluhan miliar rupiah.
Masyarakat Batam tentu akan bertanya:
Mengapa APBD harus begitu besar membiayai pembangunan fasilitas instansi vertikal sementara kebutuhan pembangunan daerah masih sangat banyak?
Pertanyaan tersebut semakin penting ketika fasilitas yang sama atau berada dalam kawasan yang sama juga memperoleh pembiayaan melalui APBN.
RISIKO βBANTING HARGAβ JUGA PERLU DIAWASI
Paket pembangunan Gedung Lalu Lintas dan Penyimpanan Barang Bukti senilai sekitar Rp5,9 miliar juga perlu mendapat perhatian dari sisi proses pengadaan.
Jika benar paket tersebut diperuntukkan bagi kualifikasi usaha kecil dan menggunakan evaluasi harga terendah sistem gugur, maka kewajaran harga penawaran harus menjadi perhatian Pokja Pemilihan.
Harga murah bukan persoalan.
Namun, harga yang tidak wajar dapat berisiko terhadap kualitas konstruksi apabila penyedia kemudian melakukan efisiensi secara tidak tepat untuk mengejar keuntungan.
Karena itu, evaluasi tidak boleh berhenti pada kelengkapan administrasi dan harga terendah.
Kemampuan teknis, pengalaman, personel, peralatan, metode kerja dan kemampuan penyedia menyelesaikan pekerjaan sesuai spesifikasi juga harus benar-benar diuji.
WASPADA SITE OVERLAPPING
Potensi persoalan lain adalah kemungkinan terjadinya tumpang tindih lokasi pekerjaan apabila proyek APBD dan APBN dilaksanakan pada kawasan yang berdekatan dalam waktu yang sama.
Dua kontraktor berbeda yang bekerja dalam satu kawasan membutuhkan batas pekerjaan yang sangat jelas.
Tanpa koordinasi yang baik, potensi persoalan dapat muncul mulai dari mobilisasi, akses proyek, utilitas, pekerjaan tanah hingga fasilitas pendukung.
Jika kemudian terjadi keterlambatan atau pekerjaan saling mengganggu, pertanyaan berikutnya adalah:
Siapa yang bertanggung jawab?
Karena itu, peta lokasi, site plan, DED dan batas masing-masing pekerjaan harus dapat diperiksa secara terbuka.
INSPEKTORAT DIMINTA JANGAN MENUNGGU ADA MASALAH
Untuk memastikan tidak ada penyimpangan, Inspektorat Kota Batam dan aparat pengawasan internal terkait perlu melakukan pemeriksaan terhadap struktur pembiayaan proyek-proyek tersebut.
Pemeriksaan harus mencocokkan antara:
APBD/SIPD β SIRUP β DED β RAB/BoQ β kontrak β sumber APBN β lokasi fisik β dan output pekerjaan.
Tujuannya sederhana:
memastikan tidak ada satu komponen pekerjaan yang dibayar dua kali.
Jika seluruh dokumen memang bersih dan tidak terjadi tumpang tindih, pemerintah dapat dengan mudah menjawab kekhawatiran publik melalui data.
Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, maka harus segera dilakukan koreksi sesuai ketentuan.
MEDIA DAN PUBLIK MINTA DATA, BUKAN SEKADAR NARASI
Atas persoalan tersebut, Pemerintah Kota Batam dan instansi terkait diminta memberikan penjelasan terbuka mengenai total APBD yang dialokasikan untuk fasilitas instansi vertikal sepanjang Tahun Anggaran 2026.
Termasuk menjelaskan dasar kebutuhan, mekanisme penganggaran, sumber pembiayaan, status aset dan hubungan antara paket APBD dengan paket APBN yang berada pada lokasi atau lingkungan pembangunan yang sama.
Media juga meminta agar dokumen yang dapat dibuka kepada publik disampaikan secara transparan sehingga masyarakat dapat melakukan pengawasan.
Sebab persoalan ini bukan soal menghambat pembangunan.
Ini soal memastikan uang rakyat digunakan tepat sasaran.
APBD Kota Batam adalah uang masyarakat Batam.
Karena itu, ketika puluhan miliar rupiah digelontorkan untuk fasilitas instansi vertikal, pemerintah wajib mampu menjawab secara terang:
Apa dasarnya?
Apa kebutuhannya?
Siapa yang memiliki asetnya?
Mana bagian APBD dan mana bagian APBN?
Dan yang paling penting:
APAKAH SUDAH DIPASTIKAN TIDAK ADA SATU RUPIAH PUN YANG DIBAYAR DUA KALI?
Jika memang seluruh proses telah sesuai aturan, buka datanya kepada publik.
Biarkan dokumen yang berbicara, bukan sekadar klaim bahwa semuanya merupakan bentuk sinergi.
Karena APBD bukanlah βdompet keduaβ bagi instansi vertikal.
APBD harus kembali kepada kepentingan rakyat dan pembangunan daerah.
Hrs







