Polisi Tangkap Tiga Tersangka Ilegal Logging di Aceh Tenggara

IMG 20250123 WA0070 1

ACEH TENGGARA | Go Indonesia.id- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tenggara berhasil meringkus tiga orang tersangka Ilegal Logging di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, tepatnya di Desa Mutiara Damai, Kecamatan Babul Rahmah, Aceh Tenggara.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R Doni Sumarsono melalui Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi mengatakan pada Selasa 21 Januari 2025 petugas berhasil mengamankan tersangka ES (40) warga Desa Pingan Mbelang, Kecamatan Babul Rahmah di kawasan taman Nasional gunung Leuser Desa Mutiara Damai .

Bacaan Lainnya

Advertisement

IMG 20250123 WA0068 1

Kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya berinisial AP (47) warga Desa Pingan Mbelang dan SA (54) Desa Mutiara Damai di kawasan yang sama yaitu kawasan TNGL, pada Rabu 22 Januari 2025 .

Bagus menjelaskan pada penangkapan pertama tersangka ES sedang melakukan penebangan pohon di kawasan hutan TNGL menggunakan mesin chainsaw.

IMG 20250123 WA0069 1Kemudian di hari kedua tersangka AP dan SA ditangkap di kawasan yang sama dengan barang bukti satu buah mesin chainsaw.

“Petugas berhasil mengamankan dua unit mesin chainsaw yang digunakan tiga para tersangka melakukan ilegal logging di kawasan taman Nasional gunung Leuser (TNGL),” kata Bagus kepada goindonesia, kamis 23 Januari 2025.

Bagus mengaku ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 82 undang undang RI nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,Jo pasal 55 KUHP pidana. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Reporter : Adrian NR


Advertisement

Pos terkait