AGAM | GoIndonesia.id – Sekretaris DPD Ratu Prabu Kabupaten Agam, Syafriantoni, menegaskan bahwa sekolah tidak diperbolehkan menahan ijazah siswa dengan alasan adanya utang atau tunggakan biaya pendidikan.
Ia menekankan bahwa tindakan tersebut melanggar peraturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
“Saya mengingatkan kepada seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta, bahwa sesuai dengan Peraturan Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022, khususnya Pasal 9 Ayat 2, satuan pendidikan tidak diperkenankan menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemiliknya dengan alasan apa pun,” ujar Syafriantoni, yang akrab disapa Toni Jaksus, Senin (27/1/2025).
Pernyataan ini disampaikannya setelah menerima pengaduan dari salah satu orang tua murid yang mengalami penahanan ijazah oleh sebuah sekolah di wilayah Kabupaten Agam.
Sanksi bagi Sekolah yang Menahan Ijazah
Syafriantoni menegaskan bahwa sekolah yang tetap menahan ijazah akan menghadapi sanksi, baik administratif maupun pidana, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1. Sanksi Administratif (Peraturan Kemendikbudristek No. 1 Tahun 2022, Pasal 9 Ayat 2):
Penundaan kenaikan pangkat atau jabatan bagi pihak sekolah yang bersangkutan.
Penundaan pemberian tunjangan.
Pemberhentian sementara atau tetap dari jabatan, serta kemungkinan dikenakan denda.
2. Sanksi Pidana (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 66):
Pihak sekolah yang dengan sengaja tidak menerbitkan atau menahan ijazah dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) tahun.
Selain itu, dapat dikenakan denda maksimal Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Ijazah adalah Hak Siswa, Bukan Alat Tekanan
Syafriantoni menekankan bahwa ijazah merupakan hak setiap siswa yang telah menyelesaikan pendidikannya.
Menahannya berarti menghambat masa depan mereka, baik dalam melanjutkan pendidikan maupun mencari pekerjaan.
“Apalagi jika yang mengalami hal ini adalah siswa berprestasi dari keluarga kurang mampu.
Jangan sampai sekolah mengorbankan masa depan anak bangsa hanya karena masalah administrasi,” tegasnya.
Ia berharap peringatan ini dapat menjadi perhatian bagi seluruh sekolah di Kabupaten Agam agar tidak lagi menahan ijazah siswa, serta mendorong masyarakat untuk lebih memahami hak-hak pendidikan yang dilindungi oleh hukum.
Reporter: Toni