Sekretaris LPMN Nagari Sungaipuar Diduga Lakukan Penebangan Liar di Hutan Ulayat Niniak Mamak

IMG 20250208 WA0020

KABUPATEN AGAM | Go Indonesia.id – Sekretaris LPMN Nagari Sungaipuar berinisial FA diduga melakukan penebangan liar dan pengambilan kayu di Hutan Ulayat Niniak Mamak Sungaipuar tanpa izin.

Kayu hasil olahan ini diduga dijual kepada penerima bantuan program rumah BSPS tahun 2024.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Lebih lanjut, FA diduga berkolaborasi dengan Wali Nagari Sungaipuar yang juga tercatat sebagai penerima manfaat program BSPS (8/2/25).

Dugaan ini dikonfirmasi oleh Kaperwil Go Indonesia dalam wawancara dengan Ketua Kerapatan Adat Jorong Sungaipuar, Sy. Dt. Maruhun Sati.IMG 20250208 WA0021

Pelanggaran Adat dan Keputusan Niniak Mamak

Sekretaris Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sungaipuar, MDZ. Dt. Panduko Sinaro, menegaskan bahwa FA mengolah kayu dengan dalih memiliki alashak (izin) yang dikeluarkan 15 tahun lalu oleh oknum pengurus KAN terdahulu.

Namun, izin tersebut dianggap tidak sah karena tidak melalui musyawarah Niniak Mamak.

“Kami, pengurus KAN yang baru, tidak mengakui alashak ini.

Lagi pula, izin tersebut hanya untuk pembukaan lahan pertanian, bukan untuk menebang hutan dan memperjualbelikan kayu olahan,” tegas MDZ. Dt. Panduko Sinaro.IMG 20250208 WA0019

Lebih parah lagi, FA diduga membabat hutan di daerah resapan air yang menjadi sumber pasokan air bersih bagi masyarakat di dua nagari, yaitu Nagari Sungaipuar dan Nagari Ampek Koto Palembayan.

Hasil musyawarah Niniak Mamak memutuskan bahwa tindakan FA telah melanggar Undang Adat Nan Salapan, yang mencakup pelanggaran berat seperti:

1. Tikam – Bunuh

2. Sia – Baka

3. Upeh – Racun

4. Rampok – Rampeh

Kasus ini telah dibawa ke ranah hukum dan dilaporkan kepada pihak kepolisian. Namun, laporan yang awalnya diajukan ke Kapolsek Kecamatan Palembayan tidak ditindaklanjuti dengan baik, sehingga kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Agam pada November 2024. Sayangnya, hingga kini, belum ada perkembangan berarti.

Mosi Tidak Percaya terhadap Wali Nagari

Di sisi lain, masyarakat juga mengajukan mosi tidak percaya terhadap Wali Nagari Sungaipuar.

Aspirasi ini disampaikan melalui Badan Musyawarah (Bamus) sebagai bentuk kekecewaan terhadap kepemimpinan Wali Nagari.

Mosi tidak percaya ini dipicu oleh berbagai faktor, di antaranya:

Program bantuan rumah BSPS tahun 2024 yang tidak tepat sasaran.

Wali Nagari, adik kandungnya, dan kemenakannya tercatat sebagai penerima bantuan.

Dugaan kolaborasi Wali Nagari dengan FA dalam pengadaan kayu dengan harga di atas pasaran, sehingga merugikan penerima bantuan.

Selain itu, FA dituding telah merendahkan marwah Niniak Mamak yang merupakan pemegang adat di nagari, sementara Wali Nagari justru diduga membela FA.

Dampak Lingkungan dan Kekhawatiran Warga

Seorang warga Nagari Ampek Koto Palembayan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekhawatirannya atas dampak lingkungan akibat penebangan liar ini.

“FA membabat hutan di daerah aliran sungai, yang bisa menyebabkan kekeringan dan berkurangnya pasokan air bersih ke depannya,” ujarnya.

Warga juga mengungkapkan bahwa 15 tahun lalu FA pernah didemo karena melakukan hal serupa. Saat itu, ia berdalih memiliki alashak yang dikeluarkan oleh oknum berwenang. Namun, warga menduga izin tersebut diperoleh dengan cara yang tidak sah.

Masyarakat berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini agar perusakan hutan dan penyalahgunaan kekuasaan tidak terus berlanjut.

Reporter: (Tj)


Advertisement

Pos terkait