Editor : AA Nasution
MOROTAI | Go Indonesia.id – Penyelenggara Tingkat TPS dan Desa, Kelompok Penyelenggara Pengumutan Suara KPPS, Dan Panitia Pengumutan Suara diduga tidak netral.
PTPS, PKD, bahkan Panwaslu Morotai Utara pun diduga tidak serius dalam mengawasi, mengawal hingga Menindaklanjuti masalah dan laporan yang sudah dimasukan pihak pelapor.
Berdasarkan salinan daftar pemilih tambahan, ada delapan (8) orang peserta pemilih yang menggunakan ktp luar Dapil, Kabupaten, bahkan Provinsi.
Namun, 4 orang diantaranya diduga diberikan 5 surat surat suara, dan disahkan, pencoblosan sampai DPRD Kabupaten Dapil Tiga (3).
Sementara 4 orang hanya diberikan satu (1) surat suara, yaitu surat suara presiden. Hal ini karena disepakati KPPS dan PTPS 02 Desa Tanjung Sale.
Menurut salah satu Calon Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daera, Partai Nasdem “Yatsir Mandea” masalah tersebut sudah di protes pihak saksi maupun masyarakat atau peserta pemilih lainnya
Bahkan, ada dugaan unsur Kecurangan lainnya yaitu, penghilangan suara. Yaitu ada satu suara partai PKS yang sempat dibacakan KPPS, namun tidak dimuat dalam FC1 atau dikosongkan, beber Yatsir.
Terkait laporan, dari Pihak Caleg Lainnya, bpk Muhdi Widara, dari Partai Hanura pun mempersoal dan melaporkan, karena merasa dirugikan.
Namun, sudah ada empat tahapan atau 4 kali, ke Panwaslu setempat. Laporan secara lisan 1 kali tanggal 16, dan tertulis kali, dan hingga kini belum ada titik terang dari Panwaslu Kecamatan Morotai Utara.
Terpisah, “Mulyani Larat” selaku Ketua Panwaslu, saat di Konfirmasi, pihaknya baru mengadiministrasikan pada : Kamis, 22 Februari dini hari.
Adapun dugaan salinan Daftar Pemilih Tambahan “DPTB” terdapat sudah ditandatangani oleh ketua KPU, itu sendiri.
Sementara Ketua Bawaslu “Ramla Mole” saat dikonfirmasi lewat WhatshApp, pihak langsung merespon (Besok saya telusuri,karena laporan ini panwascam yang tangani).
Sementara ketua KPU saat dikonfirmasi, belum memberikan tanggap sama sekali.
Reporter : Ode