LAMPUNG TIMUR | Go Indonesia.id_ Upaya menjadikan gerbang rumah dinas sebagai ikon kebanggaan Kabupaten Lampung Timur justru berubah menjadi petaka. Proyek ambisius tersebut kini menyeret mantan Bupati Lampung Timur, M. Dawam Rahardjo, ke jerat hukum.
Pada Kamis malam, 17 April 2025, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan Dawam sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gerbang rumah dinas Bupati Lampung Timur untuk Tahun Anggaran 2022.
Tak hanya Dawam, tiga orang lainnya juga turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni AC alias AGS selaku direktur perusahaan penyedia jasa, MDR yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta SS alias SWN, direktur perusahaan konsultan pengawas dan perencana proyek.
Proyek yang sedianya menelan anggaran sebesar Rp6,88 miliar itu diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp3,8 miliar. Hal ini disampaikan langsung oleh Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya.
βDari hasil penyidikan terhadap 36 saksi, ditemukan kerugian negara yang signifikan akibat rekayasa proyek ini. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup,β ujar Armen.
Kronologi kasus ini bermula pada tahun 2021, ketika Pemerintah Kabupaten Lampung Timur berencana membangun ikon baru. Dawam, kala itu menjabat sebagai Bupati, disebut terinspirasi dari sebuah patung ikonik di kabupaten lain dan memerintahkan kepala salah satu SKPD untuk mulai menyusun perencanaan.
Namun, proses perencanaan justru menyimpang dari aturan. Gambar desain yang digunakan diambil dari karya seorang seniman patung asal Bali tanpa izin. Desain tersebut kemudian digunakan oleh SWN untuk memenangkan jasa konsultasi, dengan perusahaan yang sudah “diatur” untuk menjadi pemenang.
PPK proyek, MDR, diduga atas perintah Dawam, memanipulasi Kerangka Acuan Kerja (KAK) agar proyek tersebut tampak seperti pekerjaan konstruksi biasa, padahal membutuhkan keahlian artistik dan desain khusus.
Pemenang tender jatuh kepada CV GTA milik AGS. Setelah itu, proyek disubkontrakkan ke pihak lain, yang membuka celah penyimpangan besar dalam pelaksanaan dan keuangan proyek.
βModus yang digunakan cukup sistematis. Dari proses perencanaan hingga pelaksanaan, semua telah diatur, termasuk penempatan perusahaan tertentu sebagai pemenang tender,β jelas Armen.
Kini, keempat tersangka ditahan di Rutan Way Hui, Bandar Lampung, untuk proses hukum lebih lanjut selama 20 hari ke depan. Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dan subsider Pasal 3, dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun penjara.
Laporan: Hendri