ASN Bali Wajib Tahu! Gubernur Koster Larang Gratifikasi, Judi Online hingga Komentar Politik Tanpa Data

IMG 20260814 WA0428

DENPASAR | Go Indonesia.Id _Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Bali Nomor 6 Tahun 2026 tentang Peningkatan Kinerja, Kualitas, serta Integritas Penyelenggaraan Program dan Pelayanan Publik di Provinsi Bali.

Instruksi yang ditetapkan pada Rabu (12/8/2026) itu ditujukan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Melalui instruksi tersebut, Koster meminta ASN meningkatkan kinerja dan inovasi untuk mempercepat pelaksanaan sekaligus pencapaian program pembangunan Pemprov Bali.

ASN juga diwajibkan menjaga kualitas dan integritas dalam menjalankan tugas. Mulai dari berpikir baik dan benar, berkata jujur, santun dan bertanggung jawab, hingga bertindak benar serta bebas dari segala bentuk kecurangan.

Pelayanan publik juga menjadi perhatian. ASN diminta memberikan pelayanan kepada masyarakat secara ramah, sopan, santun, humanis, cepat, tepat, berkepastian dan profesional.

Lingkungan kerja dengan prinsip tanpa keluhan atau zero complaint turut menjadi salah satu penekanan dalam instruksi tersebut.

ASN juga diperintahkan menolak gratifikasi, mencegah konflik kepentingan dan risiko korupsi serta memberikan pelayanan kepada masyarakat secara adil, setara, bermartabat dan tanpa diskriminasi.

๐—ฆ๐—ฒ๐—ฑ๐—ฒ๐—ฟ๐—ฒ๐˜ ๐—Ÿ๐—ฎ๐—ฟ๐—ฎ๐—ป๐—ด๐—ฎ๐—ป ๐˜‚๐—ป๐˜๐˜‚๐—ธ ๐—”๐—ฆ๐—ก

Ingub Nomor 6 Tahun 2026 mencantumkan sejumlah larangan tegas. ASN dilarang mengatasnamakan pimpinan untuk meminta uang, barang maupun jasa.

ASN juga dilarang memanfaatkan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau pihak lain secara tidak sah serta melakukan intervensi terhadap proses administrasi pemerintahan demi kepentingan pribadi maupun kelompok.

Aparatur tidak diperbolehkan meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apa pun atas pelayanan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya.

Pelayanan diskriminatif, penyalahgunaan aset maupun sumber daya pemerintah serta tindakan yang menimbulkan konflik kepentingan juga masuk daftar larangan.

Koster turut memberi perhatian terhadap perilaku ASN di ruang digital. ASN dilarang menyebarkan berita bohong atau hoaks serta memberikan komentar politik di media sosial yang tidak didasari data dan fakta.

Selain itu, instruksi tersebut melarang ASN melakukan perselingkuhan, menggunakan narkoba, terlibat judi online maupun pinjaman online, serta melakukan perbuatan tercela lainnya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

๐—ฃ๐—ฒ๐—น๐—ฎ๐—ป๐—ด๐—ด๐—ฎ๐—ฟ ๐—•๐—ถ๐˜€๐—ฎ ๐——๐—ถ๐˜€๐—ฎ๐—ป๐—ธ๐˜€๐—ถ

Pemprov Bali menegaskan instruksi tersebut bukan sekadar imbauan. Atasan atau pejabat yang berwenang diminta menjatuhkan sanksi administratif, hukuman disiplin dan/atau sanksi hukum lainnya sesuai kewenangan terhadap pegawai yang diduga atau terbukti melakukan pelanggaran.

Pengawasan juga diperkuat secara horizontal maupun vertikal. Seluruh jajaran diminta saling menjaga integritas dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Jika ditemukan atau diduga terdapat pegawai yang melakukan pelanggaran, laporan dapat disampaikan kepada Gubernur Bali atau tim yang dibentuk dengan menyertakan data dan fakta melalui nomor pengaduan 0821-4666-6666.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemprov Bali mewujudkan kesejahteraan dan kebahagiaan Krama Bali secara Niskala-Sakala melalui visi โ€œNangun Sat Kerthi Loka Baliโ€ dan Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru.

Melalui Ingub Nomor 6 Tahun 2026, Pemprov Bali menekankan bahwa kualitas pelayanan publik bukan hanya diukur dari kecepatan penyelesaian pekerjaan, tetapi juga integritas aparatur dalam menggunakan kewenangan dan menjalankan amanah kepada masyarakat.

Kadek/Jurnalis Go Indonesia


Advertisement

Pos terkait