Reporter : Maruba Nainggolan
TEBO | Go Indonesia.id – Konflik lahan antara warga Desa Pasir Mayang dan perusahaan perkebunan swasta pemegang Hak Guna Usaha (HGU) di Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo, kembali memanas.
Perusahaan yang mengantongi izin HGU sejak 2012 tersebut mulai mengambil langkah tegas dengan memasang tanda peringatan di beberapa titik perbatasan, termasuk di area yang berdekatan dengan kebun milik warga, pada Jumat (18/4/2025).
Sengketa ini bermula dari tumpang tindih klaim lahan. Perusahaan berlandaskan izin HGU yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Tebo untuk pengembangan kebun karet, sementara warga mengacu pada Peraturan Daerah Tebo Nomor 10 Tahun 2010 yang menetapkan wilayah Desa Pasir Mayang seluas 9 kilometer persegi.
Tokoh masyarakat setempat, Aripin alias Datuk Bujang Lorong, menyampaikan bahwa sejak perusahaan mulai beroperasi, warga kerap mengalami tekanan dari pihak perusahaan, khususnya tim legal yang mendesak agar lahan diserahkan.
“Sejak perusahaan ini hadir, kami selalu merasa was-was. Banyak warga yang akhirnya menyerah karena merasa diancam. Hari ini, setidaknya tanda batas sudah dipasang, jadi lebih jelas. Kenapa tidak dari awal dilakukan seperti ini?” ujar Datuk Bujang Lorong.
Pemasangan tanda batas oleh perusahaan menjadi angin segar bagi warga, meskipun persoalan pokok sengketa belum terselesaikan. Warga mendesak Pemerintah Daerah segera turun tangan untuk memastikan hak-hak masyarakat tetap dilindungi sesuai peraturan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan, PT Wana Mukti Wasesa, belum memberikan keterangan resmi terkait langkah pemasangan tanda batas dan status klaim lahan di Pasir Mayang.(*)
*Redaksi*