KUANSING | Go Indonesia.id – Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan yang mengabulkan pengalihan status tahanan Aldiko Putra dari Rutan menjadi tahanan rumah menuai sorotan keras.
Mantan Kepala UPT KPH Kuansing, Abriman, bahkan tak bisa menyembunyikan kekecewaannya atas putusan tersebut.
“Pengadilan Negeri Teluk Kuantan seharusnya meninjau ulang keputusan ini!” tegas Abriman, Selasa (15/4/2025).
Sebelumnya, dalam persidangan yang digelar di PN Teluk Kuantan, tim kuasa Hukum Aldiko Putra mengajukan permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah. Majelis Hakim pun mengabulkan permohonan tersebut.
Namun, keputusan ini dinilai melecehkan aturan yang jelas telah diatur oleh Mahkamah Agung RI melalui PERMA Nomor 4 Tahun 2020 dan PERMA Nomor 8 Tahun 2022.
Kedua regulasi ini mengatur ketat proses administrasi dan persidangan perkara pidana, termasuk mekanisme pengawasan tahanan rumah dengan sistem pengamanan tinggi (High Risk Security), salah satunya melalui pemasangan gelang GPS detektor.
“Sudah jelas-jelas ini melecehkan Mahkamah Agung! Apakah Pengadilan Teluk Kuantan tidak lagi patuh pada aturan hukum? Apakah PERMA Nomor 4 Tahun 2020 dan PERMA Nomor 8 Tahun 2022 itu tidak berlaku?” kecam Sulthan Hendri.
Sulthan juga menyoroti bahwa sampai saat ini terdakwa Aldiko Putra tidak dipasangi perangkat pemantauan seperti gelang GPS, yang seharusnya menjadi standar minimum pengawasan bagi status tahanan rumah, sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tarik kembali Aldiko ke dalam sel jeruji besi! Pengadilan dan Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan seharusnya tidak berani memutuskan pengalihan status tahanan tanpa alat pemantauan seperti GPS detektor,” sambungnya dengan nada geram.
Sebagai informasi, gelang GPS detektor adalah alat pemantau berbasis Global Positioning System yang memungkinkan aparat Hukum memantau pergerakan tahanan secara real-time.
Perangkat ini menjadi syarat mutlak bagi pengalihan status tahanan dari Rutan ke tahanan rumah maupun tahanan kota.
“Jangan biarkan Hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas!” tutup Sulthan.(*)
*Redaksi*