DESA TINJUL,LINGGA | Go Indonesia.id – Kades Desa Tinjul Amren menegaskan bahwa laporannya bukan tanpa dasar. Ia menuding adanya tindakan pengancaman, perusakan, serta masuk tanpa izin ke atas lahan yang secara jelas bukan milik pihak-pihak tersebut,senin (21/4/25).
Menurutnya, kelompok yang terlibat tidak sedang memperjuangkan hak, melainkan melanggar aturan demi kepentingan tertentu.
“Kami telah berupaya menyelesaikan masalah ini dengan cara baik, termasuk melalui mediasi hingga ke tingkat Polsek Singkep Barat.
Namun, mereka tetap mengabaikan ajakan kami untuk berdialog di kantor desa. Karena itu, pintu negosiasi telah kami tutup,” tegas Amren.
Ia menambahkan, tindakan yang dilakukan oleh oknum tersebut bukan hanya merugikannya secara pribadi, tetapi juga mencederai otoritas pemerintah desa dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat
“Kami serahkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum. Harapan kami, proses hukum berjalan sesuai aturan. Kami ingin hukum hadir dan melindungi masyarakat dari praktik intimidatif semacam ini,” ujarnya.
Kuasa hukum Amren, Agustinus Marpaung, S.H., M.H., turut memperkuat langkah hukum kliennya.
Ia mengonfirmasi bahwa Amren telah memberikan keterangan resmi di Polres Lingga, dan mendesak agar laporan ini tidak dianggap sepele.
“Pak Amren sudah dimintai keterangan secara resmi. Beliau mengalami kerugian akibat tindakan yang dilakukan oleh oknum LSM dan rekan-rekannya. Ini bukan hal kecil, ini pelanggaran hukum yang nyata,” kata Agustinus.
Ia juga meminta kepolisian agar memproses laporan ini secara profesional, transparan, dan sesuai koridor hukum.
“Ini penting, bukan hanya demi keadilan klien kami, tetapi juga untuk menjaga marwah hukum di tengah masyarakat,” tegasnya.
Melalui laporan ini, Amren ingin menyampaikan pesan tegas bahwa desa bukan wilayah bebas hukum, dan jabatan kepala desa tidak boleh diintervensi oleh kelompok manapun, termasuk yang mengatasnamakan organisasi sipil tapi bertindak seperti kelompok tekanan.
“Ini bukan lagi soal pribadi, tapi soal prinsip. Kami tidak akan diam jika hukum diinjak-injak, apalagi oleh pihak luar yang tidak memiliki hak. Kalau kami terus mengalah, maka yang hancur adalah kewibawaan pemerintah desa,” pungkas Amren.
Reporter: Edy