PH Aldiko Putra, Peraturan Mahkamah Agung Tidak Sesuai Hukum dan Diluar Nalar

IMG 20250422 WA0020

KUANSING RIAU | Go Indonesia.id – Sherly Asmalinda, SH. MH dan Fredi Budi Setiawan,SH. MH. Penasehat Hukum dari aldico Putra menyampaikan bahwasanya “informasi yang berkembang tidak sesuai dengan ketentuan Hukum bahkan di luar nalar”.

“Media BPPKRIBERANTAS memberitakan terkait pelanggaran dan menentang Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 dan Nomor 8 Tahun 2022. Apakah hal ini bukan produk Hukum yang sesuai Kaidah Hukum dan masuk Nalar apa yang kami sampaikan?” Ungkap Kepala Perwakilan Media BPPKRIBERANTAS, Fahmi Hendri saat di Teluk Kuantan Singingi buat investigasi dugaan suap menyuap yang terjadi dalam penetapan Pengalihan Penahanan terhadap Terdakwa Aldiko Putra.

Bacaan Lainnya

Advertisement

“Memang benar telah sesuai Pasal 23 KUHAPidana dan Pasal 31 ayat 1 KUHAPidana, tersangka atau terdakwa dapat mengajukan permohonan pengalihan penahanan namun tidak harus serta merta dikabulkan tanpa memandang Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 dan Nomor 8 Tahun 2022.” Terang kepala Perwakilan Media BPPKRIBERANTAS. (Senin-21/04/2025).

Terdakwa Aldiko Putra saat ini menjalani tahanan rumah dengan sejumlah ketentuan dari Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, antara lain tidak boleh meninggalkan rumah tanpa izin, wajib hadir di persidangan, tidak boleh mengulangi perbuatan, dan adanya penjamin yang sah.

“Seorang Gayus Tambunan sendiri Tahanan lapas 6ang dijaga ketat dikelilingi tembok tinggi saja masih bisa liburan di Bali, kononlah tidak adanya penjagaan ketat dan didalam ruangan terkunci, siapa yang tau Aldiko Putra tersebut masih didalam rumah ?” Ungkap Fahmi.

“Intinya selagi pengadilan negeri Teluk Kuantan belum memiliki sistem yang bisa memantau tahanan rumah, dan Mahkamah Agung sudah memberikan garis arahan dan petunjuk. Selama itulah Pengadilan Negeri Teluk Kuantan tidak bisa menjamin kesuksesan produk Ketetapan PN dan kepastian posisi tahanan tersebut.” Tegaskan Fahmi .

“Selama belum ada putusan Pengadilan yang menyatakan bahwasannya Aldiko Putra dinyatakan bersalah atau tidak bersalah maka. Selama itulah terdakwa harus dititipkan dan diamankan didalam sel penjara sebagai tahanan titipan di Lapas atau Rutan.” Lanjut Fahmi.

“Jika hakim Pengadilan Negeri Teluk Kuantan tidak melakukan pembatalan atas tahanan rumah Aldiko Putra tersebut kuat dugaan yang beredar dan berkembang di publik bahwasannya telah terjadi suap menyuap di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, dengan dibuktikannya seorang Hakim berani membela Aldiko Putra dengan Mengabaikan/ Mengkangkangi/ Merendahkan dan Menjatuhkan Harkat Marwah Institusi Negara yang bernama Mahkamah Agung”. Tutup Fahmi.

Pengadilan Negeri Teluk Kuantan sepertinya mengetahui jika sudah tercium oleh Media BPPKRIBERANTAS kejadian “RANTANG BUNGKUS PLASTIK KRESEK PUTIH” yang dihembuskan oleh oknum Kejaksaan yang pada saat penyerahanya dilakukan oleh pekerja yang berada di rumah orang tua Aldiko Putra.(*)

*Redaksi*


Advertisement

Pos terkait