Pemilik Lahan Sawit di Kawasan Hutan Lindung Terancam Gigit Jari

IMG 20250508 WA0003

KUANSING | Go Indonesia.id – Sidang perkara terdakwa Aldiko Putra di Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan menguak fakta mencengangkan: sejumlah lahan sawit di Kabupaten Kuantan Singingi berada dalam kawasan hutan lindung Bukit Betabuh, dan terindikasi kuat dikuasai secara ilegal.

Dalam sidang yang digelar Senin, 5 Mei 2025, jaksa menghadirkan saksi teknis dari UPT KPH Singingi, Sumadri Yakin. Ia menegaskan, berdasarkan hasil overlay koordinat menggunakan aplikasi Avenza Maps dan peta SK 903 Tahun 2016, lokasi kebun sawit tersebut jelas berada di dalam kawasan hutan lindung.

Bacaan Lainnya

Advertisement

“Sepengetahuan saya, tidak ada sertifikat tanah yang sah dalam kawasan hutan,” tegas Sumadri di hadapan Majelis Hakim.

Majelis Hakim beberapa kali menegur kuasa hukum terdakwa yang dianggap menyimpang dari konteks pokok perkara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyajikan bukti visual dan keterangan saksi pelapor Abriman yang memperkuat dugaan upaya intimidasi terhadap penyidik kehutanan oleh terdakwa.

Pihak kuasa hukum terdakwa, Shelfy Asmalinda, SH., MH., menyatakan keberatan dan meminta agar status kawasan diuji kembali karena menurutnya ada kepemilikan surat seperti SKGR dan sertifikat dalam area tersebut. Namun, pihak kehutanan menegaskan status kawasan tetap merujuk pada peta resmi BPKH.

Ketua DPW LSM BERANTAS, Fahmi Hendri, menyebut sidang ini sebagai titik terang dalam membongkar mafia tanah dan sawit di Riau.

“Siap-siap pemilik lahan di kawasan hutan lindung gigit jari. Fakta di persidangan menunjukkan, kawasan itu tidak bisa dimiliki atau diperjualbelikan,” ujar Fahmi.

Kasus ini berpotensi membuka lebih banyak praktik perambahan hutan dan penyalahgunaan surat tanah di kawasan konservasi.(*)

*Redaksi*


Advertisement

Pos terkait