BANYUWANGI | Go Indonesia.id – Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi mengeluarkan kebijakan luar biasa yang mengedepankan keberpihakan pada siswa dalam pelaksanaan kegiatan akhir tahun pembelajaran 2024/2025. Kebijakan ini menandai langkah progresif yang mengutamakan kesejahteraan siswa, efisiensi anggaran, dan integritas pendidikan.(13/5/25)
Surat edaran bernomor 400.3.1/3961/429.101/2025, yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi, Drs. Suratno, S.Pd., M.M., menetapkan beberapa poin penting yang wajib dipatuhi seluruh satuan pendidikan di Banyuwangi.
Kenaikan Kelas dan Kelulusan: Kompetensi di Atas Segalanya
Salah satu poin paling signifikan adalah penegasan bahwa kenaikan kelas dan kelulusan siswa tidak boleh dikaitkan dengan pembiayaan sekolah. Penilaian sepenuhnya bergantung pada capaian kompetensi siswa, sesuai ketentuan akademik. Ini merupakan langkah revolusioner yang memastikan keadilan dan akses pendidikan yang merata bagi seluruh siswa, terlepas dari latar belakang ekonomi mereka.
Perpisahan yang Bermakna, Bukan Penuh Hiburan
Acara kelulusan wajib dilaksanakan secara sederhana, edukatif, dan bermakna di lingkungan sekolah. Kegiatan di luar sekolah yang berpotensi melanggar Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran dan kesenjangan sosial, termasuk penggunaan istilah “wisuda,” dilarang keras. Sekolah didorong untuk menyelenggarakan kegiatan alternatif yang lebih bermakna, seperti pentas seni siswa, refleksi perjalanan belajar, dan doa bersama. Keterlibatan orang tua pun harus terbatas, partisipatif, dan tidak menimbulkan beban finansial.
Study Tour Dilarang, Eksplorasi Lokal Diutamakan
Kebijakan ini juga secara tegas melarang study tour, outing class, dan kegiatan serupa di luar kota. Hal ini mempertimbangkan asas pemerataan, beban ekonomi orang tua, potensi risiko keselamatan, dan nilai edukatif. Sekolah dianjurkan untuk memanfaatkan potensi lokal, seperti kunjungan ke lembaga pemerintah, UMKM lokal, tempat budaya, ekspo karya siswa, dan kegiatan outdoor learning di lingkungan sekitar.
E-Ijazah: Akurasi Data Menjadi Prioritas
Dengan diberlakukannya e-ijazah, akurasi data siswa kelas akhir menjadi krusial. Sekolah wajib memastikan kebenaran data di Dapodik agar tertera dengan benar di ijazah. Kepala sekolah bertanggung jawab penuh atas keakuratan data, termasuk nama, tempat/tanggal lahir, dan informasi penting lainnya.
Rapor dan Ijazah: Tepat Waktu dan Tanpa Syarat
Pendistribusian rapor dan ijazah harus sesuai jadwal yang telah ditentukan dan tidak boleh dikaitkan dengan pelunasan biaya sekolah atau kewajiban administratif lainnya.
Pendampingan Lanjutan: Menuju Jenjang Pendidikan Selanjutnya
Sekolah berkewajiban memberikan pendampingan kepada siswa yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya, meliputi informasi, bimbingan, dan dukungan administratif. Langkah ini menjamin kelancaran transisi pendidikan siswa.
Kesimpulan:
Kebijakan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi ini bukan hanya sekadar aturan, tetapi merupakan pernyataan kuat mengenai komitmen terhadap pendidikan yang berkualitas, berkeadilan, dan berpihak pada siswa. Semoga kebijakan ini dapat menjadi inspirasi bagi daerah lain dalam menciptakan sistem pendidikan yang lebih baik dan berkelanjutan.
Reporter (Indah Razak)