Peristiwa Kecelakaan Lalulintas Satu Tahun Tidak Ada Kepastian Hukum Dari Polres Tanjung Balai

IMG 20250524 WA0040

MEDAN | Go Undonesia.id_ Kejadian yang mengakibatkan kaki korban Poltak Silaen kini membusuk akibat dampak dari kecelakaan yang terjadi pada 09 September 2024 silam.

satu tahun sudah perkara tersebut bergulir di Satlantas Polres Tanjung Balai, Polda Sumut, akan tetapi pihak keluarga korban mengatakan belum mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Dilain sisi, Rinaldo Sinaga, SH. dari Law Office SABAR GANDA & PARTNERS) selaku Kuasa Hukum dari korban meminta Kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto untuk mengatensi perkara tersebut mengingat sudah begitu lamanya korban menunggu kepastian hukum.

Terkait peristiwa tersebut Ronald telah menyurati,
1. Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS RI), dengan nomor : 664/RC/X/2024, tanggal 30 Oktober 2024

2. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, dengan nomor : 667/RC/X/2024, tanggal 30 Oktober 2024

3. Inspektorat Pengawas Umum Kepolisian Negara Republik Indonesia (ITWASUM MABES POLRI), dengan nomor : 668/RC/X/2024, tanggal 30 Oktober 2024
Hal : Permohonan Perlindungan Hukum dan Kepastian Hukum Kepada korban atas nama Poltak Silaen selaku korban lakalantas sebagaimana dalam laporan polisi nomor: LP/A/36/IX/2024/SPKT Satlantas/Polres Tanjung Balai/Polda Sumut.

Harapannya agar pihak terkait untuk membuat kebijakan dan prosedur yang berlaku dalam pelayanan yang terbaik untuk proses hukum supaya tidak ada ke kecewaan pelayanan aparat hukum terhadap masyarakat yang membutuhkan kepastian hukum agar tidak menghilangkan keyakinan dan kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum.

Reporter : Muhammad Hamka S.pd


Advertisement

Pos terkait