TANJUNGPINANG | Go Indonesia.id β Gerakan Anak Melayu Nusantara Riau (GAMNR) Kota Tanjungpinang angkat bicara terkait dugaan intimidasi yang dilakukan oleh oknum aparat terhadap sejumlah jurnalis yang tengah meliput kasus tambang pasir ilegal di wilayah Bintan, pada Kamis (1/5/2025).
Melalui pernyataan resminya, GAMNR menyampaikan keprihatinan mendalam dan mengecam keras tindakan tersebut yang dinilai sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers. Organisasi ini menilai bahwa intimidasi terhadap insan media tidak hanya melanggar hak jurnalis, tetapi juga mengancam hak publik untuk memperoleh informasi yang benar dan akurat.
“Kebebasan pers dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap tindakan intimidasi terhadap jurnalis bertentangan dengan prinsip negara demokratis yang menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas,” ujar Sasjoni, perwakilan GAMNR Kota Tanjungpinang.
Dalam pernyataannya, GAMNR menyampaikan empat poin sikap, yaitu:
1. Mengecam segala bentuk ancaman terhadap jurnalis dan media massa;
2. Mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dan menindak tegas oknum aparat yang terlibat;
3. Mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi jurnalis dan aktivis lingkungan, untuk menjaga ruang demokrasi tetap terbuka;
4. Mengingatkan bahwa pembiaran terhadap praktik intimidasi ini dapat menjadi preseden buruk bagi perlindungan lingkungan dan hak-hak masyarakat lokal.
Sasjoni menambahkan bahwa media memiliki peran penting sebagai kontrol sosial dan tidak boleh dibungkam dengan tekanan atau ancaman dari pihak mana pun, termasuk aparat.
“Jika praktik intimidasi ini terus berlanjut, kita sedang mengikis sendi-sendi demokrasi dan merusak perjuangan masyarakat pesisir yang selama ini memperjuangkan hak hidup mereka dari ancaman aktivitas tambang ilegal,” tegasnya.
Pernyataan GAMNR ini merupakan bentuk solidaritas terhadap insan pers sekaligus seruan untuk menegakkan supremasi hukum dan kebebasan berekspresi di Indonesia.
Reporter: Edy
Editor: Go Indonesia.id