Nelayan Natuna Pertanyakan Maraknya Kapal Pukat Lengkong dan Pukat Cumi di Zona Tangkap Tradisional

IMG 20250608 WA0014

NATUNA | Go Indonesia.id_ Masyarakat nelayan di Natuna kembali menyuarakan keresahan mereka atas maraknya kapal-kapal pukat lengkong dan pukat cumi yang beroperasi di perairan Natuna.

Kapal-kapal tersebut diduga masuk ke zona tangkap tradisional yang seharusnya menjadi wilayah eksklusif nelayan kecil.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Dalam wawancara melalui sambungan telepon pada 8 Juni 2025, Wan Jupri, seorang nelayan asal Natuna, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak kehadiran kapal-kapal besar tersebut.

> β€œKami nelayan kecil makin sulit cari ikan. Kapal-kapal besar dengan pukat itu bikin habis semua. Sekarang kami bukan hanya susah di laut, di pelabuhan pun kami terjepit,” ujar Wan Jupri.

Menurutnya, kapal-kapal pukat itu tidak hanya merusak ekosistem laut, tetapi juga menyulitkan akses nelayan lokal di pelabuhan. Ia menyebut aktivitas kapal-kapal tersebut banyak terpusat di pelabuhan gudang pabrik.

> β€œKapal-kapal itu sandar di pelabuhan pabrik, kami jadi susah bongkar hasil tangkapan. Kadang harus antri lama, atau malah diminta minggir. Kami merasa tersisih di tanah sendiri,” tambahnya.

Para nelayan mempertanyakan legalitas izin tangkap dan izin sandar kapal-kapal tersebut. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, kapal perikanan berukuran di atas 20 Gross Ton (GT) harus memiliki izin sandar dan bongkar muat di pelabuhan perikanan yang ditetapkan oleh pemerintah, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33/PERMEN-KP/2021 tentang Pelabuhan Perikanan.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa kapal berukuran 20 GT ke atas wajib melakukan kegiatan bongkar muat di pelabuhan perikanan yang telah ditetapkan dan berada dalam pengawasan pelabuhan perikanan, bukan di pelabuhan milik swasta atau pabrik tanpa izin resmi.

β€œKalau kapal-kapal besar itu bebas sandar di pelabuhan swasta tanpa pengawasan, patut dipertanyakan izinnya. Ini sudah bukan sekadar persaingan, ini persoalan keadilan dan penegakan hukum,” tegas Wan Jupri.

Para nelayan mendesak pemerintah daerah, Dinas Kelautan dan Perikanan, serta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kondisi ini sebelum konflik sosial dan kerusakan lingkungan semakin meluas.

Sampai berita ini dinaikkan, media masih belum dapat mengonfirmasi pihak perusahaan atau pabrik yang disebut menampung dan memfasilitasi kapal-kapal tersebut. Upaya konfirmasi akan terus dilakukan untuk mendapatkan penjelasan resmi.

Reporter : Baharullazi


Advertisement

Pos terkait