Diduga “Tangkap Lepas” 5 Terduga Pelaku Narkoba, Polres Inhil Disorot Publik

IMG 20250611 WA0018

INDRAGIRI HILIR | Go Indonesia.id – Kasus penangkapan lima orang terduga pelaku Narkoba jenis sabu-sabu oleh Unit Intel Kodim 0314/Indragiri Hilir (Inhil) kini menjadi sorotan tajam berbagai pihak.

Pasalnya, meskipun para terduga diamankan beserta barang bukti yang cukup besar, tidak satupun dari mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Inhil. Dugaan praktik “tangkap lepas” pun mencuat dan menuai kekecewaan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Penangkapan ini bermula dari operasi tertutup pada Senin malam, 12 Mei 2025, di wilayah Dusun Semaram, Desa Serayan, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Inhil, Provinsi Riau. Dalam operasi itu, Unit Intel Kodim 0314/INHIL mengamankan lima terduga pelaku, yakni KL alias Rul (35), S alias Hen (30), M alias Udin (31), DA alias Anto (32), dan AT (33), seorang ibu rumah tangga.

Barang bukti yang berhasil diamankan cukup mencengangkan : 4.141 gram sabu-sabu yang dikemas dalam 15 plastik bening, timbangan digital, handphone, alat hisap sabu, serta sejumlah barang pribadi lainnya.

Namun anehnya, setelah diserahkan ke pihak Polres Inhil, seluruh terduga pelaku akhirnya dilepaskan tanpa satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka. Fakta ini memicu pertanyaan publik : ada apa dengan penegakan hukum di Inhil?

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya bahkan mengungkapkan kekecewaannya kepada media dan menyebutkan nomor kontak Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktara sebagai bentuk desakan agar pihak kepolisian memberikan penjelasan.

Saat dikonfirmasi awak media pada 30 Mei 2025, AKBP Farouk hanya menjawab singkat, “Silakan konfirmasi ke Sat Narkoba saja, Mas.”

Beberapa hari kemudian, pada Jumat 6 Juni 2025, Kapolres memberikan klarifikasi bahwa dirinya sedang dalam masa pemulihan pasca operasi dan mempersilakan wartawan menghubungi Kasatres Narkoba Iptu Gerry Abnar. Namun hingga kini, tidak ada penjelasan resmi yang disampaikan pihak Polres terkait status hukum para terduga.

Iptu Gerry Abnar hanya menyampaikan secara informal, “Kapan ada waktu pas jam dinas bisa ke ruangan bang, biar saya jelaskan sekalian kita kenalan,” ujarnya kepada salah satu wartawan bernama Athia.

Kekecewaan masyarakat semakin dalam saat muncul pernyataan Kapolres di salah satu media, Oketimes.com, yang membantah adanya praktik tangkap lepas. Dalam berita itu, AKBP Farouk menyebut bahwa dua orang dikirim untuk rehabilitasi karena tidak cukup bukti sebagai pengedar, sedangkan tiga lainnya juga tidak terbukti terlibat, sehingga dipulangkan.

Namun publik bertanya-tanya: bagaimana mungkin dalam sebuah operasi yang berhasil mengamankan lebih dari 4 kg sabu-sabu dan lima orang terduga, tidak satu pun cukup bukti untuk diproses hukum?

Sejumlah tokoh masyarakat dan pemerhati hukum menilai, pelepasan para terduga tanpa alasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan merupakan bentuk lemahnya penegakan hukum di wilayah hukum Polres Inhil.

“Jika benar tidak ada tersangka dari kasus ini, lalu siapa pemilik 4 kg sabu-sabu itu? Masuk akal?” ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Publik kini menuntut transparansi dan kejelasan dari pihak kepolisian. Jika memang tidak ada unsur pidana, maka harus dijelaskan secara rinci melalui proses hukum yang bisa diakses publik. Jika tidak, maka dugaan bahwa penegakan hukum hanya formalitas, atau bahkan diskriminatif terhadap kelompok tertentu, semakin menguat.

Kasus ini menjadi ujian besar bagi komitmen Polres Inhil dalam memberantas peredaran Narkoba di wilayahnya.(*)

*Redaksi*


Advertisement

Pos terkait