Reporter : Endita Ms
TEBO | Go Indonesia.id – Usai menjalani pemeriksaan intensif selama Sembilan jam, Tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus korupsi Proyek pembangunan Pasar di Tanjung Bungur, Kecamatan Tebo Tengah, resmi ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tebo. Ketiganya langsung digiring ke Rumah Tahanan Lapas Kelas IIB Muara Tebo, kamis (12/6/2025).
Ketiga tersangka yang merupakan oknum di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tebo diduga menilap dana proyek senilai lebih dari Rp1 miliar dari total anggaran Rp2,3 miliar yang dialokasikan untuk pembangunan Pasar tersebut.
Penangkapan ini mendapat dukungan luas dari masyarakat, termasuk dari Ketua Umum Ormas Kepala Batu (Kerukunan Pemuda Aliran Asal Batang Hari Bersatu), Endita. Ia mengapresiasi langkah tegas Aparat Penegak Hukum (APH).
βKami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejari Tebo atas penangkapan dan penahanan para pelaku korupsi yang telah merugikan Negara,β ujar Endita,
Endita menegaskan bahwa para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yakni Pasal 2 jo Pasal 18 KUHP jo Pasal 15, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Tak hanya itu, ia juga mendorong Kejaksaan dan Kepolisian agar lebih serius dan adil dalam menangani kasus-kasus korupsi yang disebutnya sudah seperti fenomena Gunung Es di Kabupaten Tebo.
βKorupsi di Tebo ini nyaris merajalela. Bahkan terkesan ada pembiaran. Kami yakin para penegak hukum mampu bertindak lebih jauh,β tegas Endita.
Ormas Kepala Batu juga berkomitmen untuk terus mengawal dan mengontrol penggunaan anggaran, baik di tingkat legislatif maupun eksekutif, guna mencegah terulangnya kejahatan serupa.
βSudah saatnya masyarakat aktif mengawasi dan melaporkan jika ada indikasi korupsi. Ini untuk menyelamatkan Bumi Serentak Galah Serengkuh Dayung dari para penjahat anggaran,β pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Tebo belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan lebih lanjut dari kasus ini.(*)
*Redaksi*