GLAGAH | Go Indonesia.id– Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi melaksanakan kegiatan sosialisasi percepatan wakaf di Kecamatan Glagah. Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung percepatan pendataan dan sertipikasi tanah wakaf sebagai bagian dari upaya penyelamatan aset umat.
Narasumber kegiatan ini yaitu Mardi Siswoyo, A.Ptnh., M.Hum., sebagai Kepala Sub Bagian Tata Usaha sekaligus mewakili Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi. Dalam paparannya, beliau menyampaikan pentingnya percepatan sertipikasi tanah wakaf guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset-aset keagamaan milik masyarakat.
Sosialisasi ini diikuti oleh para tokoh agama, nadzir wakaf, aparat desa, dan perwakilan dari Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kecamatan Glagah. Para peserta mendapatkan penjelasan mengenai prosedur dan persyaratan yang dibutuhkan dalam proses sertipikasi tanah wakaf, serta dukungan teknis yang dapat diberikan oleh Kantor Pertanahan.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan proses legalisasi tanah-tanah wakaf di wilayah Kecamatan Glagah dapat berjalan lebih cepat dan efisien, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat luas, khususnya dalam pengelolaan aset keagamaan.
Reporter : Indah Razak