NATUNA | Go Indonesia.id— Isu dugaan perjalanan dinas fiktif tahun anggaran 2024 di lingkungan DPRD Kabupaten Natuna yang sempat mencuat ke publik kini dinyatakan telah tuntas.
Menurut informasi dari salah satu sumber di Sekretariat DPRD, persoalan ini berawal dari adanya sejumlah dokumen pendukung yang dinilai tidak lengkap atau kurang jelas oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga menimbulkan indikasi ketidaksesuaian.
“Bukan fiktif sebenarnya, hanya saja ada dokumen yang tidak lengkap atau kurang jelas. Maka oleh BPK dinyatakan batal dibayar atau harus dikembalikan ke kas daerah jika sudah terlanjur dibayarkan,” jelas sumber tersebut.
Pihak-pihak yang terkait juga telah diberi kesempatan untuk menyanggah temuan tersebut dengan melengkapi dokumen atau memberikan klarifikasi. “Tidak serta-merta dinyatakan tidak jelas, semua diberi hak untuk membuktikan. Maka itu saat pemeriksaan diharapkan kerja sama yang baik demi kelancaran audit,” tambahnya.
Salah satu kendala yang sering muncul adalah dokumen boarding pass atau tiket perjalanan yang mudah pudar jika tidak disimpan dengan baik, sehingga menyulitkan proses verifikasi.
Menurutnya, temuan tersebut telah disampaikan dalam laporan pra-LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan), di mana sejumlah pengeluaran dinyatakan sebagai kelebihan bayar.
BPK kemudian merekomendasikan agar anggaran tersebut dikembalikan atau dilengkapi bukti pendukungnya.
“Kalau memang ada temuan, kita hormati prosesnya. Tapi jangan sampai informasi yang belum jelas malah membuat gaduh di masyarakat,” tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa seluruh anggaran tahun 2024 telah diaudit dan LHP telah diserahkan kepada Pemerintah Daerah Natuna. “Semuanya sudah sesuai prosedur,” tutupnya.
Reporter : Baharullazi